Unit Reskrim Polsek Sanga desa berhasil amankan JH (33) warga dusun III Desa Macang Sakti yang diduga pengedar narkoba


 



Sanga desa  - Polsek Sanga Desa menangkap seorang bandar sabu berinisial JH (33) warga dusun III Desa Macang Sakti kecamatan. Sanga Desa Kabupaten. Muba. Kamis (06/03/25). 

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mengendus keberadaan JH berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan pemantauan, JH pun langsung ditangkap dkawanaani di rumah Kosong yang beralamat di Dusun III Desa Macang Sakti Kecamatan. Sanga Desa Kabupaten. Mubay tanpa perlawanan apapun. 

Saat ditangkap dan di lakukan penggeledahan, Polisi temukan berupa sabu. 

"Saat penangkapan, alhamdulilah 44 (Empat puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9.95 (Sembilan Koma sembilan lima) gram kita amankan" Ujar kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, Sh, M. Si

Tak hanya itu, lanjutnya. 1 (Satu) buah wadah kaleng di lakban hitam, 3 (Tiga) buah skop pipet plastik,  7 (tujuh) ball plasatik klip bening, 1 (Satu) ball besar plastik klip bening, 1 (Satu) unit Hp Oppo A54, 1 (Satu) buah kotak Hp warna putih bertulsikan oppo A5s, Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) juga turut diamankan. 

Pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumah kosong. 

"Iya pelaku JH, setelah kita tangkap kita bawa ke mapolsek dan kemudian kita limpahkan ke sat res narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut" Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Share To:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

redaksi

Post A Comment: