Sangat Desa, - Tidak ingin kecolongan lagi digelarnya musik remix pada acara hajatan masyarakat atau pesta rakyat, pada hari Sabtu (11/05/2024) personil Polsek sanga desa yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Sanga Desa Iptu Surya Hutahaean , bersama-sama dengan pol PP Kecamatan Sanga desa yang dipimpin oleh Ahmad Yani selaku Kasi Trantib melakukan pengamanan pada acara pesta rakyat.

Acara pesta rakyat dimaksud adalah hajatan resepsi pernikahan di Balai Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, dengan hiburan OM Ultra 98 dari Palembang dan menghadirkan artis ibukota Aulia D'academi .

Sebelumnya sempat viral acara hajatan resepsi pernikahan ditempat yang sama menggelar musik remix dengan DJ Rizki Amelia atau Dj Dedek.Amel yang kemudian dibubarkan oleh personil Polsek Sanga desa bersama pol PP kecamatan Sanga desa, Senin (06/05/2024)

Sehubungan adanya pengetatan Pengawasan terhadap pesta rakyat ini Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH menjelaskan bahwa benar kami akan selalu memonitor dan mengawasi setiap kegiatan pesta rakyat diwilayah kami agar pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan berkaitan dengan pesta rakyat ini, karena terkadang walaupun sudah dihimbau, diingatkan sebelum pelaksanaan, tetapi nyatanya ada juga yang masih melanggar.

Tentunya ini perlu komitmen bersama, karena untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama, benar bahwa tugas kami mengemban harkamtibmas (memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat), tapi kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran serta pihak terkait berkaitan pesta rakyat ini diantaranya pemerintah , tuan hajat, pemilik atau pemain musik, Pol PP selaku penegak Perda dan juga masyarakat, kalau semuanya sudah satu pemahaman bahwa musik remix tidak diperbolehkan, kami yakin tidak ada lagi pelanggaran yang dilanggar. Jelasnya.

Bersyukur Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat ini yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.

Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib, jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya .

Mari sama-sama kita pahami mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix, mari kita lihat manfaat dan mudharatnya, sudah berapa kali kejadian saat adanya musik remix di acara pesta rakyat memakan korban jiwa karena diduga over dosis narkoba, jadi dengan menampilkan musik remix ini berpotensi mempersubur peredaran narkoba ditempat tersebut, sehingga diperlukan pembatasan dalam hal pesta rakyat ini. Ujar Nirwan.

Alhamdulillah pesta rakyat di keban 1 yang menghadirkan artis ibukota ini berjalan tertib, aman dan lancar. Tutupnya. (Ril)

Share To:

redaksi

Post A Comment: