Bayung Lencir, Musi Banyuasin - Setelah ramai di media sosial (medsos) membahas tentang gelaran Muba Expo 2023, terutama saat adanya penampilan House Musik atau musik yang sering dikenal oleh kebanyakan warga Muba dengan musik remix, Sabtu (28/10/2023) malam.

Sejumlah akun medsos menuliskan pembahasan mengenai penampilan musik yang disajikan oleh sang DJ (Disc Jockey) dinilai melanggar perda Pesta Rakyat Muba.

Mengutip dari Wikipedia, DJ adalah seseorang yang terampil memilih dan memainkan rekaman suara atau musik yang telah direkamnya.

Untuk House Musik sendiri bergenre musik dansa elektronik atau Electronic Dance Musik (EDM), termasuk Jungle Dutch adalah bentuk pengembangan dari genre musik yang dibuat sebagian besar untuk klab malam, rave, dan festival-festival.

Jenis musik yang bagi warga Muba biasa dikenal dengan Remix ini memiliki Beat atau tempo yang tinggi (Up Beat) berkisar 118 hingga 135 ketukan per menit (BPM).

Meski tidak menyebutkan secara spesifik tempo musiknya, musik jenis ini sendiri mulai dilarang sejak Januari 2023 yang lalu oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus R Wibowo lantaran dianggap rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba dan semacamnya atau keributan hingga menelan korban jiwa.

Penelusuran wartawan mubaonline.com, di kabupaten Musi Banyuasin sendiri tidak diatur secara rinci larangan menampilkan musik remix.

Mengutip pada Pasal 9 ayat (2) huruf b Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 7 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat hanya menyebut penyelenggara orkes, orgen tunggal, dan/atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik dalam penyelenggaraan pesta rakyat dilarang menampilkan musik-musik yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan agama.

Tak ada satu kalimat pun tentang musik remix tertulis dalam Perda tersebut.

Salah satu praktisi pendidikan Islam salah satu yayasan di Muba, Teguh Fajeri ditanyai Senin (30/10/2023) mengungkapkan dirinya sering mendengar larangan musik remix di setiap ia menghadiri undangan suatu hajatan.

"Pemimpin itu digugu dan ditiru. Sangat tak patut jika pemimpin membuat aturan ataupun himbauan ke masyarakat, namun justru dilanggar sendiri. Apalagi ditambai dengan dalih-dalih pembenaran," ujarnya.

"Apapun bentuknya, praktek seperti ini rasanya tak patut dilakukan oleh seorang pemimpin, jadilah contoh yang tegak lurus sesuai aturan dan norma yg berlaku," tambahnya.

Beragam komentar membanjiri postingan penampilan musik bergenre EDM ini, mulai dari yang menginginkan ingin meniru di desanya masing-masing, hingga bahagia bahwa perda di hapus di postingan halaman fans Facebook, Seputar Musi Banyuasin.

"Lanjutkan sampe ke pelosok ksh kebebasan buat masyarakat umum untuk mengadakan acara malam," ujar akun Gusmanto Manto.

"Asiik akhirnye perda dihapus boleh remix siang malam lagi...lanjut," tulis akun Helendra Muis.

"Mbok ya buat acra tu pngajian gtu byr jdi srna prasarana nmbh ilmu dunia akhirat," komen akun Rianti.
Share To:

redaksi

Post A Comment: