Bayung Lencir, Musi Banyuasin - Tempat penyulingan minyak tradisional di sejumlah titik dalam kecamatan Bayung Lencir kembali dilakukan pembongkaran sendiri oleh pemiliknya, Selasa (19/11/2023).

Pembongkaran ini diawasi langsung oleh jajaran kepolisian dari Polsek Bayung Lencir.

Meski sempat terjadi sejumlah kendala, langkah persuasif yang dilakukan oleh jajaran tim dari Polsek Bayung Lencir ini berjalan dengan lancar dan aman

Kapolsek Bayung Lencir, AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH melalui Kanit Reskrim IPTU Eko Purnomo SH MH mengatakan sedikitnya ada 8 tempat penyulingan minyak tradisional di wilayah Patin, dan Berdikari desa Sukajaya, serta desa Simpang Bayat, kecamatan Bayung Lencir, Muba dilakukan pembongkaran mandiri.

"Di awasi langsung anggota, masyarakat sendiri melakukan pembongkaran tempat masakan mereka, Alhamdulillah tidak terjadi suatu kendala dalam upaya persuasif ini," ujarnya.

Eko juga juga tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa apa yang mereka lakukan dalam mengelola minyak bumi tanpa izin dari pemerintah adalah ilegal atau salah di mata hukum.


"Jadi atas nama hukum kami harap masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas Ilegal Reffinery, Ilegal Drilling, dan aktivitas migas ilegal lainnya, kami juga tetap mengutamakan pendekatan persuasif, tidak langsung secara represif.

Share To:

redaksi

Post A Comment: