MUBA-
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial melakukan MoU
dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tujuan dari kerjasama ini
adalah salah satu upaya dalam pencegahan , koreksi dalam rangka pra
persiapan , baik proses dan evaluasi monitoring kegiatan bantuan sosial
kemiskinan ekstrem berjalan lancar.Penandatanganan dilakukan di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa, (4/7/2023).Pendampingan
hukum ini salah satunya adalah memitigasi atau mengurangi resiko hukum
serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan nantinya berjalan sesuai
dengan regulasi yang ada.Kepala
Kejaksaan Negeri Muba, Romy Rozali SH, MM mengatakan bahwa siap
membantu melakukan asistensi agar kedepannya pelaksanaan bantuan sosial
kemiskinan ekstrem dapat menjadi motivasi bagi pelaksana kegiatan untuk
tetap bekerja lebih cepat, tidak ada lagi keragu-raguan dari pemerintah
daerah dalam melaksanakan program kegiatan yang bermanfaat ini bagi
masyarakat Muba sesuai harapan dan aturan yang ada.Sementara
itu Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi, Melalui Kepala Dinsos Muba
Ardiansyah, SE., MM.atau yang akrab disapa Iyank ini didampingi para
kabid dan jajaran dinsos menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi
atas kesediaan bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin
Romy Rozali SH MM, dan jajaran yang bersedia hadir langsung dalam
kerjasama ini."Kami
merasa penting pendampingan dan asistensi regulasi yang cermat dalam
mengambil keputusan dan kebijakan nantinya, sehingga program bansos
tunai ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tentu akan
melindungi hak Kelompok Penerima Manfaat (KPM) masyarakat miskin
ekstrem. Sesuai dengan arahan Pj. Bupati H.Apriyadi Mahmud bahwa masalah
bantuan kemiskinan ekstrim ini harus cermat dan hati-hati karena itu
sangat diperlukan pendampingan dengan efektip, efisien dan tepat sasaran
agar nantinya peyaluran ini tidak menimbulkan masalah dikemudian hari."
Lanjut Iyank
MUBA-
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Sosial melakukan MoU
dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tujuan dari kerjasama ini
adalah salah satu upaya dalam pencegahan , koreksi dalam rangka pra
persiapan , baik proses dan evaluasi monitoring kegiatan bantuan sosial
kemiskinan ekstrem berjalan lancar.
Penandatanganan dilakukan di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri Sekayu, Selasa, (4/7/2023).
Pendampingan
hukum ini salah satunya adalah memitigasi atau mengurangi resiko hukum
serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan nantinya berjalan sesuai
dengan regulasi yang ada.
Kepala
Kejaksaan Negeri Muba, Romy Rozali SH, MM mengatakan bahwa siap
membantu melakukan asistensi agar kedepannya pelaksanaan bantuan sosial
kemiskinan ekstrem dapat menjadi motivasi bagi pelaksana kegiatan untuk
tetap bekerja lebih cepat, tidak ada lagi keragu-raguan dari pemerintah
daerah dalam melaksanakan program kegiatan yang bermanfaat ini bagi
masyarakat Muba sesuai harapan dan aturan yang ada.
Sementara
itu Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi, Melalui Kepala Dinsos Muba
Ardiansyah, SE., MM.atau yang akrab disapa Iyank ini didampingi para
kabid dan jajaran dinsos menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi
atas kesediaan bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin
Romy Rozali SH MM, dan jajaran yang bersedia hadir langsung dalam
kerjasama ini.
"Kami
merasa penting pendampingan dan asistensi regulasi yang cermat dalam
mengambil keputusan dan kebijakan nantinya, sehingga program bansos
tunai ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tentu akan
melindungi hak Kelompok Penerima Manfaat (KPM) masyarakat miskin
ekstrem. Sesuai dengan arahan Pj. Bupati H.Apriyadi Mahmud bahwa masalah
bantuan kemiskinan ekstrim ini harus cermat dan hati-hati karena itu
sangat diperlukan pendampingan dengan efektip, efisien dan tepat sasaran
agar nantinya peyaluran ini tidak menimbulkan masalah dikemudian hari."
Lanjut Iyank
Post A Comment: