SEKAYU
- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi
dan Informatika (Dinkominfo) menggelar Sosialisasi Penerapan Metadata
Statistik Sektoral Perangkat Daerah dan Evaluasi Penyelenggaraan
Statistik Sektoral di Kabupaten Muba, berlangsung di Virtual Room
Dinkominfo Muba, Jumat (7/7/2023).Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP melalui Sekretaris
Dinkominfo Muba Hj Nurzahrawati SPd MT menyampaikan bahwa metadata
merupakan identitas data yang memberikan informasi atau mendeskripsikan
sebuah data. Berdasarkan pemberlakuan Peraturan Presiden nomor 39 tahun
2019 tentang Satu Data Indonesia, mencatumkan kewajiban penyusunan
metadata bagi penyelenggara kegiatan statistik, dalam hal ini produsen
data. Lanjutnya,
Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata dan
data yang dikumpulkan oleh produsen data yang disertai dengan metadata
sehingga ketika OPD mengeluarkan suatu data, maka metadata memaparkan
sebuah infomasi tambahan dari data itu, tentang apa, waktu pembuatannya
kapan dan konsep definisi yang digunakan apa."Selain
itu menindaklanjuti peraturan Badan Pusat Statistik nomor 3 tahun 2022
tentang evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral dan berdasarkan
undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik dan peraturan
presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, mengamanatkan
BPS sebagai pembina statistik sektoral dan pembina data statistik untuk
menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada
perangkat daerah,"bebernya.Nurzahrawati
juga menyebutkan, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS)
adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana
suatu kegiatan tertentu telah dicapai, atau seberapa besar perbedaan
pencapaian itu dengan suatu standar tertentu dan proses penilaiannya
secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang
dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil penilaian
mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik
sektoral. "Tujuan
dilakukan kegiatan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada
instansi pusat dan pemerintah daerah adalah untuk evaluasi
penyelenggaraan statistik sektoral dilaksanakan untuk mengukur capaian
penyelenggaraan satu data indonesia dan penyelenggaraan kegiatan
statistik sektoral dengan cara mengukur tingkat kematangan (maturity
level) dari penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan
pemerintah daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks
pembangunan statistik,"ujarnya.Plt
Kepala Bidang Statistik Sektoral Dinkominfo Mustito SPd melaporkan
bahwa jumlah peserta berasal dari perwakilan OPD Pemkab Muba sebanyak
Sepuluh OPD Dan dihadiri secara virtual sebanyak 29 OPD. Tujuan
sosialisasi penyusunan Pedoman Metadata Statistik adalah, Mendukung
perwujudan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien,
Menjelaskan mekanisme penghimpunan metadata kegiatan, variabel, dan
indikator serta Menjelaskan tata cara pengisian Formulir Metadata
Statistik–Kegiatan (MS-Keg), Metadata Statistik–Variabel (MS-Var), dan
Metadata Statistik–Indikator (MS-Ind).
SEKAYU
- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Komunikasi
dan Informatika (Dinkominfo) menggelar Sosialisasi Penerapan Metadata
Statistik Sektoral Perangkat Daerah dan Evaluasi Penyelenggaraan
Statistik Sektoral di Kabupaten Muba, berlangsung di Virtual Room
Dinkominfo Muba, Jumat (7/7/2023).
Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP melalui Sekretaris
Dinkominfo Muba Hj Nurzahrawati SPd MT menyampaikan bahwa metadata
merupakan identitas data yang memberikan informasi atau mendeskripsikan
sebuah data. Berdasarkan pemberlakuan Peraturan Presiden nomor 39 tahun
2019 tentang Satu Data Indonesia, mencatumkan kewajiban penyusunan
metadata bagi penyelenggara kegiatan statistik, dalam hal ini produsen
data.
Lanjutnya,
Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata dan
data yang dikumpulkan oleh produsen data yang disertai dengan metadata
sehingga ketika OPD mengeluarkan suatu data, maka metadata memaparkan
sebuah infomasi tambahan dari data itu, tentang apa, waktu pembuatannya
kapan dan konsep definisi yang digunakan apa.
"Selain
itu menindaklanjuti peraturan Badan Pusat Statistik nomor 3 tahun 2022
tentang evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral dan berdasarkan
undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik dan peraturan
presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, mengamanatkan
BPS sebagai pembina statistik sektoral dan pembina data statistik untuk
menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada
perangkat daerah,"bebernya.
Nurzahrawati
juga menyebutkan, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS)
adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana
suatu kegiatan tertentu telah dicapai, atau seberapa besar perbedaan
pencapaian itu dengan suatu standar tertentu dan proses penilaiannya
secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang
dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil penilaian
mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik
sektoral.
"Tujuan
dilakukan kegiatan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada
instansi pusat dan pemerintah daerah adalah untuk evaluasi
penyelenggaraan statistik sektoral dilaksanakan untuk mengukur capaian
penyelenggaraan satu data indonesia dan penyelenggaraan kegiatan
statistik sektoral dengan cara mengukur tingkat kematangan (maturity
level) dari penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan
pemerintah daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks
pembangunan statistik,"ujarnya.
Plt
Kepala Bidang Statistik Sektoral Dinkominfo Mustito SPd melaporkan
bahwa jumlah peserta berasal dari perwakilan OPD Pemkab Muba sebanyak
Sepuluh OPD Dan dihadiri secara virtual sebanyak 29 OPD. Tujuan
sosialisasi penyusunan Pedoman Metadata Statistik adalah, Mendukung
perwujudan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien,
Menjelaskan mekanisme penghimpunan metadata kegiatan, variabel, dan
indikator serta Menjelaskan tata cara pengisian Formulir Metadata
Statistik–Kegiatan (MS-Keg), Metadata Statistik–Variabel (MS-Var), dan
Metadata Statistik–Indikator (MS-Ind).
Post A Comment: