Sekayu, Musi Banyuasin - Ardiansyah (41) warga Kecamatan Lais Muba tersangka pemilik tempat penyulingan minyak tradisional di desa Sukajaya, Bayung Lencir diamankan Polisi. Dalam Konferensi Pers oleh Polres Muba, Sabtu (24/6/2023) di Mapolres Musi Banyuasin, diketahui bahwa terbakarnya tempat penyulingan minyak ilegal ini diduga akibat sambaran petir.

Dalam Konpers tersebut, kejadian bermula saat tersangka sedang duduk di Pondok tempat penyulingan. Kemudian ia mendengar suara dentuman Petir, dan melihat api sudah menyala dari tempat penampungan minyak, Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 01.30 wib.

Seketika api dengan cepat membesar dan menjalar ke drum - drum yang tersimpan di sekitar Lokasi. Beruntung, sijago merah cepat dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIk mengungkapkan usai mendapatkan info atas kejadian tersebut, pihaknya langsung ke TKP dan melakukan pemadaman api dengan pihak terkait.

"Api sudah dipadamkan, dan sudah dilakukan olah TKP, serta memasang garis polisi di tempat kejadian," ujarnya.

Tersangka, lanjut Morris, ditangkap di lokasi kejadian yakni RT 09 dusun 04 Desa Sukajaya, Bayung Lencir, tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir.

"Hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa tersangka selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali masak (menyuling) dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yg lalu." Terangnya.

"2 mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang 2 meter dalam kondisi bekas terbakar, 1 seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 Liter, lalu 3 drum bekas terbakar, 1 Tungku yang terbuat dari plat besi, 3 buah sng bekas terbakar." Jelasnya.

Kemudian tersangka disangkakan melanggar Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke - 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.

 "Dengan ancaman 5 tahun maksimal dan denda maksimal 50 miliar," tutupnya.

 

Share To:

redaksi

Post A Comment: