"Iya, per hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis 27 April 2023.
Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu sudah kami terima. Surat tersebut menyatakan apa yang dilakukan terlapor termasuk penistaan agama," tegasnya.
Penyidik juga terus melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Surat panggilan yang pertama terlapor tidak hadir. Kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ungkapnya.
Penetapan sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menerima surat keterangan Fatwa MUI sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
“Semua keterangan saksi ahli mengatakan perbuatan terlapor adalah merupakan penistaan agama," tambahnya
Dalam kasus ini, tambah Agung, sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Dan jika terlapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, kami akan terbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa," tutupnya.
Penyidik Polda Sumsel mengimbau agar Lina Mukherjee bersikap kooperatif untuk memberikan keterangannya. Sebelumnya, Polda Sumsel mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Lina Lutfiawati atau Lina Mukherjee terlapor kasus dugaan penistaan agama.
“Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan terkait kasus ini (penistaan agama). Surat telah kami kirimkan ke dua alamat yakni ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.
Kombes Pol Agung mengatakan, surat klarifikasi sudah diterima petugas security apartemen Lina Mukherjee. Dan untuk alamat rumah diterima oleh salah seorang penghuni.
Selain itu, kata dia, surat undangan klarifikasi juga dikirimkan ke nomor WhatsApp terlapor. Namun belum mendapatkan respon dan balasan.Dikatakan Kombes Pol Agung, penyidik telah meminta keterangan dari Dr Nurcholis yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.
Diakui Dr Nurcholis, sudah mendapatkan salinan fatwa terhadap permasalahan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor.
Dinyatakan postingan selebragram tersebut benar mengandung penistaan agama.
“Akan kita layangkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap LM dan akan kita ajukan permohonan gelar perkara,” ungkap Kombes Agung. Sebelumnya, Sapriadi Syamsudin SH MH, kuasa hukum pelapor yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Sumsel merasa kecewa.
“Karena sikap yang tidak kooperatif oleh terlapor, padahal Polda Sumsel telah melayangkan surat panggilan,” terang Sapriadi.
Seharusnya, kata Sapriadi, sebagai warga negara yang baik, terlapor harus patuh hukum. “Datang dong untuk diperiksa penyidik karena banyak orang yang menunggu perkembangan kasus yang kita laporkan ini," ungkap Sapriadi Syamsudin, Selasa 25 April 2023.
Sapriadi juga menduga terlapor ini tidak hanya menistakan agama namun juga diduga melecehkan hukum. “Panggilan polisi itu adalah panggilan hukum. Jangan sampai masyarakat semakin menduga-duga bahwa dia (terlapor) ini benar telah di-backingi onkum-oknum tertentu," ungkap dia.
Pihaknya sangat berharap dengan penyidik dan yakin masalah ini segera akan ada kepastian hukum.
“Karena ahli pidana, bahasa dan ITE juga sudah dimintai keterangannya. bahkan MUI Sumsel telah mengeluarkan fatwa terkait perbuatan terlapor tersebut. Kami berharap terlapor segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum, sehingga tidak ada lagi hal seperti ini ke depan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.
Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.
Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.
Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.
Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.
Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.
Ustadz M Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama.
"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan Aqidah,” kata Syarif.
Dan jelas, perbuatan ini sangat tidak terpuji dan juga meresahkan.
“Karena bagi kita terkhusus umat islam dalam kontennya mencontohkan hal yang diharamkan dalam agama kita," tegasnya.
Dia mengatakan, sebagai seorang influencer dengan jutaan pengikut tersebut dikhawatirkan juga akan dilakukan oleh orang lain.
"Bagaimana kalau nanti anak kita melihat dan menonton konten-konten ini," ungkapnya.
Syarif berharap atas laporan perdana yang dilakukan oleh Lina Mukherjee dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel.
"Ini merupakan laporan perdana. Kami berharap semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita indonesia," tutupnya.
Sama halnya disampaikan Sapriadi Syamsudin SH MH, pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung.
"Laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba mengolok-olok agamanya sendiri," katanya lagi.
Dirinya juga menduga terlapor Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya.
"Bukan hanya di TikTok saja, dia juga menyebarkan di YouTube yang sudah ditonton lebih 70 ribu kali, dan sosial media miliknya," tutupnya.
Kini Laporan Polisi dengan nomor LPN/82/III/SPKT yang telah diterima piket Unit SPKT Polda Sumsel saat ini masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus.(sumeks).
Post A Comment: