Muba, Infosekayu.com - Selamat tapi tidak selamat itulah yang terjadi pada warga desa danau cala kecamatan lais yang bernama Selamat (34) .

Dia akhirnya pada Minggu (26/03/2023) dicokok polisi Polsek lais setelah menghilang hampir tiga bulan dari semenjak terjadi hilangnya mesin ketek milik Yakin (41) warga yang sama, dan dia bersama kawannya LR (belum tertangkap)  diduga sebagai pelakunya. 

Mesin ketek merk MATARI GX 390  milik Yakin  tersebut hilang pada hari Senin (16/01/2023) sekira pukul 02.00 wib disungai tempat perahu ketek ditambatkan di desa danau cala , diambil dengan cara melepas mesin yang terpasang pada perahu ketek  kemudian dibawa pergi.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lais Akp Hendra Sutisna membenarkan atas penangkapan terhadap Selamat tersebut karena diduga sebagai pelaku pencurian mesin ketek milik korban An. Yakin, yang baik pelaku maupun korban adalah warga yang sama yaitu warga desa danau cala.

Yah kejadian ini sudah hampir tiga bulan yang lalu dan setelah kejadian tersangka menghilang, lalu pada hari Minggu (26/03/2023) ada informasi tersangka ada dirumahnya di danau cala, kemudian  saya perintahkan anggota untuk menangkapnya, Alhamdulillah tersangka dapat kami tangkap dengan tanpa perlawanan. jelasnya.

Sekarang tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan atas perkaranya.

Dan tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, terang Hendra. (SM).

Share To:

redaksi

Post A Comment: