Dalam penegakan hukum bukan hanya azas kepastian hukum dan keadilan saja yang diperlukan, tetapi tidak kalah penting azas kemanfaatan hukum juga harus jadi pertimbangan, sehingga upaya penegakan hukum bisa sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri.

Seperti halnya upaya Polsek lalan saat menangani kasus penganiyaan, tidak serta merta langsung proses sidik dan melimpahkannya ke penuntut umum, tetapi sebagai aparat kepolisian yang memiliki kewenangan diskresi, Polsek Lalan dengan memperhatikan azas kemanfaatan hukum mengambil langkah Restoratif justice yaitu penyelesaian tinda dengan pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan tidak ada pihak yang dirugikan atau pemulihan kembali pada keadaan semula.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lalan Iptu Hasurungan Hutajulu membenarkan telah melakukan upaya RJ (Restoratif justice) atas peristiwa penganiayaan terhadap korban Triwangga (19) yang dilakukan oleh Nurhampin (21) pada hari Sabtu (14/01/2023) didesa Srigading kecamatan lalan dengan cara mencekik leher dan memukul korban dengan tangan kosong yang kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek lalan, dan dengan pertimbangan azas kemanfatan hukum yang kemudian disampaikan kepada pihak korban maupun pelaku, akhirnya masing-masing pihak bersama keluarganya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekeluargaan yang dengan mediasi yang dilakukan akhirnya permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan. kata Hasurungan.

Pertimbangan kalau perkara tersebut diteruskan tentunya antara korban dan pelaku masih tetap menyimpan masalah, dan akan selalu bermusuhan, tapi dengan adanya kesepakatan damai  permasalahan lain dikemudian hari yang dikhawatirkan timbul tidak terjadi, belum juga kehabisan waktu dan energi saat berurusan,  itulah diselesaikan secara RJ. tambahnya.
Share To:

redaksi

Post A Comment: