Muba, Infosekayu.com  - Berkat kejelian unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, ada tindak pidana yang sebelumnya tidak dilaporkan oleh korban, dikemudian hari dapat diungkap saat Polsek Bayung Lencir  mengungkap kasus pidana lainnya,  yang selanjutnya korban membuat laporan untuk proses perkara yang dialaminya.

Pengungkapan ini bermula saat Polsek Bayung Lencir ungkap kasus pembobolan kantor SD Negeri 1 Sukajaya pada Selasa (06-12-2022) yang saat itu pelaku berhasil mengambil 3 unit laptop, dan pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang  yaitu Niko, Siswanto dan Deni Wahyu, dan dari hasil pemeriksaan ternyata salah satu dari tiga pelaku tersebut An. Deni Wahyu juga terlibat tindak pidana lainnya yaitu pembobolan toko milik korban Ika Sari (33)  pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 04.30 wib di dsn 1 Sukajaya bersama satu kawannya yang belum tertangkap, dan berhasil mengambil 11 tabung gas LPG isi  3 kilo gram, 1 tabung gas LPG isi 12 kilogram, uang tunai Rp. 30.000 dan rokok, kalau ditotal kerugian korban sekira Rp. 7.000.000.

Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH  membenarkan tentang pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengungkapan kasus pembobolan kantor SD Negeri 1 Sukajaya dan dari hasil interogasi ternyata salah satu pelaku An Deni Wahyu juga terlibat kasus pencurian didesa yang sama pada bulan November 2022, kemudian setelah dilengkapi alat buktinya pelaku An. Deni Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian pada bulan November 2022, jadi pada saat ini yang bersangkutan disidik dalam dua kasus sekaligus, yang pertama kasus pembobolan kantor SD negeri 1 Sukajaya dan yang kedua kasus pencurian toko milik Ika Sari. jelasnya.

Eko menambahkan untuk perkara pencurian di toko milik Ika Sari ini  tersangka Deni Wahyu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh  tahun penjara. (SM).

Share To:

redaksi

Post A Comment: