Muba, Infosekayu.com -  Dalam waktu dua Minggu pada bulan Desember 2022 tiga kasus yang meresahkan masyarakat khususnya desa Sukajaya kecamatan bayung lencir dapat diungkap dengan cepat oleh Polsek Bayung Lencir. 

Kasus yang pertama adalah kasus pembobolan kantor SD negeri 1 Sukajaya tanggal 5 Desember 2022 berhasil menangkap tiga pelaku An. Niko, siswanto dan Deni Wahyu  dan kedua pengungkapan kejadian pembobolan toko sembako yang terjadi pada tanggal 19 November 2022 di desa Sukajaya dan ternyata pelakunya adalah salah satu pelaku pembobolan SD negeri 1 Sukajaya an. Deni Wahyu bersama satu kawannya yang belum tertangkap dan yang ketiga kejadian pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban Masuyudi pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 di Desa Sukajaya yang keesokannya Senin (12-12-2022) salah satu pelaku dari tiga pelaku  berhasil ditangkap oleh Tekab #204 Polsek Bayung Lencir An. Salim (16).

Kapolsek Bayung lencir Iptu Debi Apriyanto SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 02.00 wib di RT 22 RW 06 Desa Sukajaya yang dilakukan oleh 3 pelaku dan baru tertangkap satu an. Salim (16) sedang dua pelaku lainnya An. NI dan UJ belum tertangkap. Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan senjata api rakitan Laras pendek dan sempat  mengancam dan menembak korban namun  senjatanya tidak  meledak yang kemudian pelaku kabur setelah berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp. 2000.000.- jelasnya.

Debi menambahkan bahwa setelah adanya laporan kejadian pencurian dengan kekerasan  tersebut, langsung ditindak dilanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diketahui  identitas dari pada pelaku pencurian dengan kekerasan, yang kemudian  memerintahkan anggota Tekab#204 Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang kemudian berhasil ditangkap satu dari tiga pelaku An. Salim (16) dan
pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 365 ayat (2) ke 1,2,3 KUHP. yang ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara, tambahnya . (Sm)
.

Share To:

redaksi

Post A Comment: