Infosekayu.com  – Konsumen Pertamina bertanya-tanya terkait proses pencatatan pelat nomor kendaraan atau nomor polisi (nopol) di SPBU-SPBU Pertamina. Pencatatan dilakukan misalnya pada saat kendaraan pribadi roda 4 mengisi BBM jenis Pertalite.

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, pencatatan nomor polisi kendaraan hanya dilakukan bagi kendaraan yang belum memiliki QR Code. Kegiatan ini terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.

"Agar bisa terdata kendaraan apa saja yang mengisi BBM subsidi," kata Irto saat dihubungi VIVA, Kamis, 8 September 2022.

Dia menambahkan bahwa jenis kendaraan yang nomor polisinya harus dicatat, adalah semua kendaraan roda empat ke atas. Karenanya, dia berharap bahwa para pemilik kendaraan roda empat atau lebih yang belum memiliki QR Code, bisa segera melakukan pendaftaran baik melalui subsiditepat.mypertamina.id atau bahkan langsung ke 1.300 titik SPBU Pertamina.

"Bagi yang belum memiliki QR Code diharapkan bisa mendaftarkan di tempat pendaftaran yang tersebar di 1.300 titik SPBU atau melalui subsiditepat.mypertamina.id," ujar Irto.

Saat ditanya SPBU Pertamina wilayah mana saja yang sudah bisa menerima proses pendaftaran kendaraan roda empat atau lebih tersebut, Irto memastikan bahwa saat ini semua SPBU Pertamina sedang disiapkan untuk bisa melakukan proses pendaftaran kendaraan tersebut. (Viva)

Share To:

redaksi

Post A Comment: