Tina mantan TKW di Arab Saudi ini tercatat sebagai warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini ditangkap, Selasa (2/8/2022) dini hari di rumahnya.
Dari rumah mantan tenaga kerja wanita (TKW) Arab Saudi ini polisi mengamankansabu seberat 1,8 Kg yang disimpan pelaku di dalam tanah pekarangan tetangganya.
Dihadapan Polisi, Titin mengaku barang haram yang diamankan Polisi tersebut merupakan titipan dari kakaknya warga Brebes Jawa Tengah.
"Barang ini merupakan titipan dari Kakak di Jawa, saya hanya mendapat upah Rp 5 juta," kilahnya saat diinterogasi Kapolres.
Sepengetahuan Titin barang haram itu awalnya berasal dari Malaysia, satu paket langsung dikirim ke Jawa ketempat kakaknya dan satu paket dikirim ke Lubuklinggau.
"Kakak mengirimnya dari Jawa, saya disuruh mengambil di depan Kompi dengan seseorang yang ngantarnya," ujarnya.
Barang haram itu baru disimpannya seminggu, rencananya barang itu akan diambil seseorang, namun belum sempat barang itu diambil Titin sudah tertangkap.
"Saya hanya menyimpannya, nanti ada orang yang datang langsung mengambilnya," ujarnya.
Sebenarnya sabu tersebut ada 2 Kg, namun 200 gramnya sudah diambil oleh saudaranya dari Sekayu, hanya saja Titin mengaku lupa alamat saudaranya tersebut.
"Sudah dibuka, 200 gram dibawa ke Sekayu, yang bawanya sepupu saya," ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution, Kasatnarkoba, AKP Hendri menyampaikan pengungkapan bermula dari tertangkapnya tersangka Andrew.
"Saat itu tersangka Andrew diamankan ketika melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," ungkapnya pada wartawan saat menggelar pers rilis, Rabu (3/8/2022).
Setelah diinterogasi tersangka Andrew mengaku bahwa barang haram itu milik Selvi.
Kemudian, Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di Jl. Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jl. Pol Moch Hasan RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Setelah diamankan, Selvi mengaku narkoba tersebut milik bibinya Titin, Polisi pun langsung menginterogasi Titin dan memintanya menunjukkan di mana lokasinya menyimpan barang bukti," ungkapnya.
Lalu, Titin menunjukkan lokasinya menyimpan barang bukti sabu, sabu itu di kuburnya di halaman rumah tetangganya, setelah tahu lokasinya polisi langsung melakukan penggalian.
"Ketika dibongkar ditemukan satu bungkus plastik warna hijau merek guanyinwang berisi narkotika 1.050 gram, delapan bungkus plastik klip diduga narkotika golongan jenis sabu berat 800 gram," ujarnya.
Lalu, turut pula diamankan satu ponsel warna biru navy merek vivo y 21 dan satu buah timbangan digital merek chq. selanjutnya semua barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau. (Sriwijaya post)
Post A Comment: