Infosekayu.com - Resmi sudah tahun depan semua pegawai Honerer di setiap instansi pemerintah dihapuskan.

    Hal ini diperkuat setelah surat resmi terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusta dan Pemeritnah Daerah sudah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

    Mengutip dari akun instagram @cpnsIndonesia, semua pegawai honorer di lingkungan kementerian atau lembaga instansi pusat dan instansi daerah akan dihapuskan pada tahun 2023.

    Sebagaimana yang tercantum dalam isi surat itu dikatakan bahwa pegawai honorer diharapkan untuk ikut test PPPK dan test CPNS mendatang. Untuk tetap bisa bekerja di instansi.

    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan dikenakan sanksi apabila mengangkat pegawai honorer.

    Seperti yang tercantum dalam surat edaran nomor 4 point e.

    Adapun pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN

    Selain itu, Ayat (3), PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jawaban ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

    Sementara itu bagi pegawai honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun akan diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Ini tercantum dalam surat nomor 4 point g.

    Pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

    Solusi nasib Honorer, Ini Arahan Menpan RB Tjahjo Kumolo

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian hanya melalui tes seleksi dari pemerintah.

    Adapun ujian seleksi yang dimaksud adalah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.

    "Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," kata Tjahjo.

    Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor yang dibutuhkan (passing grade).

    "Bisa ikut tes PPPK dan (passing) grade-nya sudah diturunkan," ujar Tjahjo Kumolo. Tjahjo pun mengakui bahwa banyak tenaga honorer yang menuntut untuk diangkat menjadi pegawai pemerintahan, baik melalui jalur seleksi CPNS atau PPPK.

    Akan tetapi, Tjahjo mengungkapkan, banyak tenaga honorer yang kalah berkompetisi ketika pengadaan CPNS dan CPPPK dibuka oleh pemerintah.

    "Kita (pemerintah) ikutkan tes PPPK, passing grade-nya diturunkan oleh Pak Bima (Kepala BKN), tapi mereka (tenaga honorer) kalah bersaing dengan yang muda-muda," ujar Tjahjo.

    "Mereka (tenaga honorer) yang tiga, empat tahun lagi pensiun sampai nangis," imbuhnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang ditayangkan secara virtual, beberapa waktu lalu.

    Tjahjo menambahkan, 1,2 juta tenaga honorer di semua instansi pemerintah pusat dan daerah telah diselesaikan, sebab pemerintah telah memutuskan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

    Sementara itu, masih ada 1,6 juta pegawai honorer yang harus diselesaikan. Akan tetapi, cara untuk menyelesaikan sisanya adalah menantikan mereka pensiun.

    "Kami terbebani 1,6 juta pegawai administrasi yang jadi guru, penyuluh, dan perawat, kan tidak mungkin dipecat, ya harus menunggu pensiun," pungkasnya.(TRIBUNSUMSEL.COM)

    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: