Infosekayu.com - Pemerintah mengumumkan aturan baru soal transportasi dalam negeri pada awal Maret 2022.
Pada Senin, 7 Maret 2022 pemerintah mengumumkan bahwa syarat untuk perjalanan domestik (dalam negeri) baik menggunakan transportasi darat, laut, udara akan dipermudah.
Kini para penumpang tak perlu lagi untuk menunjukkan hasil tes negatif antigen atau PCR. Pasalnya aturan ini sudah dihapuskan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 7 Maret 2022.
Kebijakan dihapusnya hasil tes negatif antigen atau PCR dalam syarat perjalanan dalam negeri diumumkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," tutur Luhut.
"Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tak perlu lagi tunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR negatif," ujar Menko Marves pada webinar yang berlangsung Senin, 7 Maret 2022.
Aturan itu pun menghapus kebijakan yang sebelumnya yakni kewajiban untuk menggunakan hasil tes negatif antigen atau PCR dalam berbagai perjalanan.
Kebijakan baru ini akan ditetapkan dalam SE yang siap diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat ini. Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aturan terbaru ini masih belum resmi disahkan oleh pemerintah.
“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," tuturnya menjelaskan.
Perlu diketahui jika sebelumnya, aturan perjalanan dalam negeri selalu dibahas dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nommor 22 Tahun 2021.
Aturan tersebut mewajibkan penggunaan hasil tes antigen dan PCR negatif untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.
Sumber : pikiranrakyat
Post A Comment: