Sekayu, Infosekayu.com - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kabupaten Muba di instruksikan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level dua.
"Sesuai instruksi Mendagri maka Muba akan menerapkan PPKM level dua," ungkap Plt Bupati Muba, Beni Hernedi SIP.
Beni menegaskan, agar masyarakat Muba lebih patuh dan disiplin protokol kesehatan (prokes) COVID-19. "Tetap memakai masker dan menerapkan social distancing," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga AP, menerangkan dengan menerapkan PPKM level II maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan
dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka
terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19
"Lalu, pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran
BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work
From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen)
dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen) yang
dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke
daerah lain; dan
pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan
pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau
masing-masing Pemerintah Daerah," terangnya.
Post A Comment: