Dari tangan dua orang kurir saat menggunakan mobil pikap jenis L300 dari Aceh dengan tujuan Sumsel.
Penyeludupan tersebut digagalkan saat kedua pelaku melintas di perbatasan Sumsel dan Jambi yakni Jalan Palembang-Jambi, Km 59, Simpang Tungkal, Kabupaten Muba, Selasa (1/2/2022) dini hari.
Diketahui penyelundupan tersebut digagalkan berawal saat Ditres Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin langsung Wadir Ditresnarkoba AKBP Joko Lestari, SIK, MM selaku Katimsus Narkoba Polda Sumsel dan Ipda Ahmad Iqbal, SH, MM selaku Panit Timsus & IT mendapatkan informasi dari masyatakat.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono dikonfirmasi mengatakan, modusnya yakni para pelaku menggunakan mobil pikap yang mengangkut buah kelapa sawit.
"Pada saat kejadian, sabu-sabu tersebut disimpan pelaku di tempat yang memang sudah dimodifikasi," ujar Heri Istu, Selasa (1/2/2022).
Tidak hanya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 16 Kg, Heri mengatakan, bahwa anggotanya juga mengamankan dua orang kurir yang membawa mobil pikap tersebut.
"Barang haram tersebut nilainya diperkirakan Rp16 miliar, ada dua orang yang kita amankan, sedangkan dua lagi masih dilakukan pendalaman. Kedua kurir yang kita amankan merupakan kurir transportir yang diupah Rp100 juta," ungkapnya.
Ditanyai dimana saja sabu tersebut akan di ecerkan di Sumsel, Heri belum merincinya lebih jauh.
"Sabu itu dibungkus teh Cina dan berasal dari Aceh dengan tujuan Sumsel," ucapnya. Hingga saat ini, kata Heri, masih terus dilakukan pendalaman lagi terkait siapa pemesannya dan siapa yang mengirim barang haram tersebut.
Post A Comment: