Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabe Palembang, Iptu Adrian mengatakan, pelaku ditangkap saat ingin bertransaksi. Barang bukti dua paket sabu siap edar seberat 11,19 gram ditemukan di kantong celananya.
"Kemarin kita mengamankan pelaku di Lorong Pinang saat ingin melakukan transaksi. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 11,19 gram dari kantong celananya," ujar Iptu Adrian, Kamis (27/1/2022).
Dijelaskan Adrian, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat itu dia bersama suaminya kedapatan menjual narkoba, bahkan pelaku Rusmala baru keluar dari Lapas Merdeka.
"Pelaku menjual paket tersebut mulai dari Rp50.000 rupiah sampai Rp100.000 dengan target pembeli pria dewasa dan remaja," katanya.
Sementara Rusmala mengakui, bahwa perbuatannya tersebut dilakukan karena terpaksa dan tak memiliki pekerjaan lain lagi. "Saya terpaksa pak jual narkoba karena untuk kebutuhan ekonomi, anak saya ada 7 orang," ucapnya.
Atas ulahnya tersebut, Rusmala dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-Undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : iNews.id
Post A Comment: