Palembang, Infosekayu.com – Mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin, seorang pria bernama Mukromin Muosid alias Romi di Palembang, ditangkap kasus penipuan dan penggelapan.
Pelaku ditangkap karena diduga telah menggelapkan uang senilai Rp605 Juta dengan diimingi proyek pembangunan.
“Kita tangkap Romi mafia proyek pembangunan dan perawatan fiktif di Banyuasin. Pada Sabtu (12/6) lalu di kawasan Kelurahan Sei Buah, Ilir Timur II Palembang,” kata Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Yuliansyah kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Adapun proyek pembangunan itu disebut berada berada di 4 ruas jalan di Banyuasin yakni, jalan Rawang Sari, jalan Rimba Balai, jalan HM Isa dan dijalan Rimpo Kemamp.
“Kepada korban, tersangka ini mengaku korban meminta pekerjaan (proyek) terhadapnya. Awalnya dia menyakinkan korban berjanji untuk mempertemukan korban dengan wakil Bupati Banyuasin,” ujarnya.
Belum sempat bertemu dengan wabup, kata dia, pelaku juga menjanjikan jika nanti setelah bertemu wabup, pelaku akan mengajak korban kembali ke lokasi. Pelaku pun meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar ada.
(suap),” katanya.
Tidak sampai disitu, sambungnya, setelah menerima uang tersebut dari korban, pelaku kembali menyakinkan korban dengan membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dan memberikannya kepada korban.
“Korban yang curiga melapor polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut ternyata tidak ada. Itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dan pemeriksaan ke Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 605 juta tersebut,” bebernya.
Dari informasi tersebut, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan dik kediamannya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Tersangka kini di tahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun,” jelasnya.
Sumber : Sumsel24.com
Post A Comment: