PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM – Aktivis Masyarakat Miskin Kota (MMK) Arifin Klender, kembali menggelar demonstrasi mengkritisi hilir mudik tongkang bermuatan batubara di Sungai Musi.

Namun, berbeda dari tahun sebelumnya, Senin (8/11) aksi demonstrasi dilakukan di Sungai Musi dengan membentangkan spanduk berisikan “Stop Angkutan Batubara” menggunakan tiga unit perahu getek.

“Hari ini, tepat satu tahun berlalu kami kembali turun tapi bukan ke jalan melainkan ke sungai untuk menyuarakan aspirasi stop angkutan batubara di Sungai Musi,” ungkap Arifin. Arifin kembali mengkritisi angkutan batubara melalui sungai karena selama ini tak kunjung ada respons terkait tuntutan.

tongkang batubara yang memuat antara 5 ribu-7 ribu ton batubara per-tongkang. “Tahun lalu kami pernah mempertanyakan kemana larinya retribusi angkutan batubara ini. Baik Pemkot Palembang maupun Pemprov Sumsel tidak bisa memberikan penjelasan. Padahal, informasi yang kami terima retribusinya per-tongkang setiap hari mencapai puluhan juta,” bebernya.

Hal lain, tambah Arifin dampak lalu lalangnya puluhan tongkang batubara kurun beberapa tahun terakhir berimbas terhadap terhentinya aktivitas warga yang selama ini menggantungkan hidupnya di Sungai Musi.

Untuk diketahui, selain Jembatan Ampera di sepanjang alur Sungai Musi ada beberapa jembatan  yang dilalui oleh tongkang batubara. Mulai dari Jembatan Musi II,  Duplikat Musi II, Musi IV, Musi VI dan Jembatan LRT.

Di antaranya, para nelayan yang biasanya mencari ikan kini sudah tak bisa lagi dilakukan karena khawatir tertabrak tongkang batubara.

“Kami mendesak instansi terkait agar menghentikan aktivitas angkutan batubara di Sungai Musi, seperti yang dilakukan terhadap yang melintas di jalan darat. Karena selama ini tidak berkontribusi terhadap daerah,” pungkasnya.

Aksi demo ini mendapatkan pengawalan dari petugas Satpol Airud Polrestabes Palembang dipimpin Kasat Polairud, Kompol Dedi Ardiansyah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, Triyanto menegaskan berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran disebutkan tugas dan wewenang KSOP untuk angkutan di sungai hanya mengutip uang labuh, uang tambat dan kenavigasian.

Nilainya hanya sebesar 1 persen yang kesemuanya langsung masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Termasuk KSOP yang mengeluarkan SPB (Surat Perintah Berlayar). 

“Jadi KSOP cuma melaksanakan angkutannya saja, untuk barang yang diangkut dalam hal ini batubara itu wewenang Kementerian ESDM,” beber Triyanto yang merupakan perwira menengah (pamen) TNI AL aktif berpangkat Letkol ini kepada awak media. 

Sumber : SUMEKS.CO

Share To:

redaksi

Post A Comment: