Infosekayu.com - Merasa tak terima, PSSI dikabarkan akan gugat program Mata Najwa ke pihak pengadilan hukum.

    Adalah Ahmad Riyadh, advokat alias penasihat hukum di luar sepak bola yang juga komite wasit PSSI yang menggugat program Mata Najwa.

    Gugatan yang dilakukan oleh Ahmad Riyadh tak lepas dari dirinya yang geram dengan pengakuan Mr. Y soal pengaturan skor di Liga 1.

    Dalam acara Mata Najwa edisi 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-lagi Begini' yang disiarkan secara live pada Rabu (3/11) kemarin, Mr. Y mengaku telah melakukan pengaturan skor Liga 1 sebanyak dua kali.

    Merasa tak terima, Ahmad Riyadh yang hadir di acara tersebut melalui virtual meminta kepada Najwa Shihab selaku tuan rumah Mata Najwa untuk membongkar identitas Mr. Y.

    Akan tetapi, Najwa Shihab sendiri menolak untuk melakukan hal tersebut dengan alasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999 itu dijelaskan bahwa hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

    Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.

    Meski begitu, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tersebut juga menjelaskan bahwa hak tolak bisa dibatalkan jika itu demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

    Poin itulah yang membuat Ahmad Riyadh yakin untuk menggugat program Mata Najwa ke pengadilan hukum guna mengeluarkan perintah pembatalan hak tolak.

    “Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan-red). Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya-red),” tegas Riyadh. “Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu,” tutupnya. (Antara).

    Sumber : GenPI.co 

    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: