Sekayu, Infosekayu.com  - Polsek Babat Supat resort muba mengamankan seorang pelaku terkait penipuan serta penggelapan kendaraan roda Dua. Pelaku yang diamankan sendiri bernama M.ANGGI, (21).

Kapolres muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek babat Supat Iptu Mohaimin mengatakan, pelaku dikenal piawai dalam aksi kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukanya. 

"Pelaku ini melakukan nya sudah masuk yang ke 4 kali menggelapkan. Pertama di pekanbaru,lampung,  sungai lilin, babat Supat dengan berbagai modus Ia melakukan nya"katanya melalui WhatsApp. Sabtu, (29/05/21). 

Ia menjelaskan pelaku ini merupakan warga Jl. Pemudi Tampan Kel.Tirtasiak Kec.Payung Sekaki Kota.Pekan Baru. Kapolsek menjelaskan aksi nya yang terjadi pada Rabu, (26/05/21) pukul 17.00 Wib diTampal Ban depan RM Fajar Desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab.Muba. pelaku sebelumnya menumpang mobil Truk, lalu pada saat mobil Truk hendak memasuki rumah makan pelaku langsung turun didepan tampal ban. 

" Pinjam motor sebentar pak, mobil Aku rusak nak nyari mekanik dulu"kata pelaku sembari menyebutkan inisial namanya. 

Korban Ferdianto warga desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab. Muba karena merasa yakin itu adalah sopir Truk, akhirnya korban meminjam kan ke pelaku. 

Berjam - jam di tunggu tak kunjung dipulangkan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek babat Supat. 

Gerak cepat langsung di Lakukan polisi dalam penyelidikan hingga membuahkan hasil, Unit reskrim  langsung berangkat mengejar pelaku dirumah makan di wilayah Merlung prop. Jambi. 

Pelaku Dan barang bukti, Kamis, (27/05/21) sekira pukul 14 00 wib langsung dibawa ke mapolsek babat Supat untuk proses penyidikan selanjutnya. 

"Kerugian korban sebesar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah ). Kita saat ini masih koordinasi dengan polsek sungai lilin, polda lampung Dan polda pekanbaru terkait perbuatan pelaku" Kata Muhaimin. 
Akibat perbuatan nya pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP. Tutup kapolsek.
Share To:

redaksi

Post A Comment: