SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Yofi Adithya Wagesurya (27) ditangkap jajaran Tim Beruang Merah Polsek Lubuklinggau Utara.
Pengantin baru itu ditangkap, karena terlibat pengelapan mobil milik temannya, Alan Fernando (26 tahun).
Warga Gunung Sari RT 03 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sumatera Selatan ini meminjam mobil milik Alan untuk mengajak jalan sang pacar.
Namun mobil Honda Jazz yang dipinjam pelaku tak kunjung kembali.
Hal ini lah yang membuat korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Yofi ditangkap Polisi ketika sedang berkunjung ke kediaman rumah mertuanya di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (7/3/2021) malam.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno menyampaikan pelaku ditangkap setelah dilaporkan Alan Fernando (26 tahun).
"Kasus penggelapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 lalu sekira pukul.19.00 WIB," ungkapnya pada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Ia mengungkapkan dalam menjalankan aksinya pelaku sudah saling mengenal
mendatangi rumah korban untuk meminjam mobil.
"Saat itu pelaku mengatakan aku minjam mobil kau sebentar, aku nak jalan-jalan samo cewek aku, mendengar hal tersebut korban pun meminjamkan mobil Honda Jazz miliknya," ujarnya.
Setelah itu, pelaku langsung pergi membawa mobil Honda Jazz tersebut, Namun, sampai saat ini mobil tersebut tidak di kembalikan dan pelaku melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Kemudian Polsek Lubuklinggau Utara melakukan penyelidikan, Minggu kemarin anggota mendapat informasi yang sangat dipercaya bahwa pelaku lagi berada di rumah mertuanya.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Aiptu Arahmanu segera melakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan.
"Akhirnya pelaku dapat ditangkap dan diamankan ke Ruang Reskrim Polsek Utara setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.
Post A Comment: