Polres Muba, Infosekayu.com  - Dua orang warga ditangkap polisi karena kedapatan membawa Sabu dan Senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Hasil dari razia cipta kondisi oleh petugas Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) Resor Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Eko Purnomo, SH pada, Sabtu (23/01/2021) malam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka yang diketahui bernama Sarikin (37) dan Aris Saputra (19) warga Desa Pinggap, Kecamatan BHL, Kabupaten Muba itu. Bermula ketika keduanya melintas saat petugas melakukan razia cipta kondisi di Jalan Desa Saud, Kecamatan BHL, Kabupaten Muba. Guna mencegah terjadinya kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek BHL.

"Saat melintas, kedua tersangka diberhentikan anggota kita dilapangan. Lalu anggota melihat salah satu tersangka mencoba membuang sebuah barang yang ada di kantong celana. Setelah diperiksa, barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket, " terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek BHL AKP Nasharudin, SH kepada tri brata news,  Senin (25/01/2021).

Sambung Nasharudin, selain barang bukti narkoba tersebut. Anggota dilapangan juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bilah sajam jenis pisau dari salah satu tersangka. 

Ditegaskan Nasharudin, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka. Keduanya mengaku barang haram itu adalah milik mereka.

"Keduanya mengaku membawa dua paket sabu itu, " jelas Nasharudin

Guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek BHL. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba atas kasus narkoba.

"Keduanya akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang sajam, " pungkasnya.
Share To:

redaksi

Post A Comment: