Sekayu, Infosekayu.com- Anggota Polsek/Koramil Sekayu akan Melaksanakan Pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wib mendatangi dan memberikan Himbauan Protokol Kesehatan Covid-19 ke masyarakat yang akan melaksanakan hajatan Pernikahan(Resepsi) di wilayah hukum Polsek Sekayu sebagai berikut :
Pelaksanaan acara :
Hari : sabtu
Tanggal : 02 Januari 2021
Waktu : 09.00 Wib
s/d Selesai.
Dalam rangka sosialisasi maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran covid_19. Pada hari ini personil Polsek sekayu,Koramil,pol PP dan perangkat desa mendatangi rumah Bapak IBRAHIM Bin YAMIN dan Ibu MARTALENA Binti MUHAMAAD orang tua dari RAHMI APRIYANTI(tuan Rumah) dan SATRIO Bin SUDIRMAN (Sei Keruh) Jalan Sekayu-Sukarami Dusun 4 Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba
Kuat Personil yang melaksanakan operasi Yustisi sebanyak 8 Personil
Selanjutnya pemberian Himbauan Protokol kesehatan kepada tuan rumah sebagai berikut.
1. Pesta di laksanakan dg cara line panjang dan kursi tamu diatur jaga jarak,tamu datang lgsng menikmati hidangan tanpa menunggu terlalu lama.
2. Tuan rumah wajib menyediakan :
- menyampaikan secara terus menerus untuk protokol kesehatan kepada tamu
-masker untuk pengunjung pabila ada tamu yang tidak membawa alat pengukur suhu untuk tamu, handsanitizer, tempat cuci tangan
3. Pabila ada musik :
- tidak boleh musik triping
- tidak boleh tamu joget di panggung
- tidak ada bidan sawer
- tidak ada miras atau narkoba
Apabila di dapati oleh petugas atau info dari masyarakat bhw pesta melanggar prokes,maka tuan hajat bertanggung jawab dan pesta akan di bubarkan utk proses hukum.
Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin,SH menambahkan : upaya sosialisasi ini akan terus kita laksanakan apabila mendapat info dari masyarakat akan adanya pesta,agar pelaksanaan sesuai dengan ketentuan di atas.
Saat ini kita masih di Landa musibah penyebaran virus covid,_19 yang sangat ganas dan inilah upaya kita untuk mempersempit ruang gerak penyebaran.
Post A Comment: