Polres Muba, Infosekayu.com - Seorang ibu rumah tangga di Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba Nyaris jadi korban Tindak Pidana percobaan pemerkosaan dan atau pencabulan.
EEN VAN HHELEN, 30, Residivis 365 ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Lantaran mencoba memerkosa ibu rumah tangga (IRT) berinisial AREPI, 26.
Pria yang sehari - hari nya serabutan ini ditangkap saat masih dirumah korban nya.
Kapolsek Sungai Lilin AKP ZANZIBAR, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH. S.ik mengatakan aksi pelaku terjadi Jumat 18 Desember 2020 sekira Jam 01.00 Wib (dini hari). Pelaku masuk kerumah korban dari jendela kamar yang saat itu suami korban sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku ini sering memerhatikan korban, selalu berdua bersama putrinya. Pelaku dan korban tetangga berdampingan rumah. Disitulah niat nya timbul" Kata ZANZIBAR pada liputanhumas melalui whatsapp. Sabtu, (20/12/2020).
ZANZIBAR menjelaskan, peristiwa yang dialami korban bermula Dari tidur dikamar bersama putrinya lalu korban terbangun daria tidurnya dan pelaku yang sudah masuk langsung memeluk korban dan mengancam korban untuk diam sambil berusaha untuk melepaskan celana korban, tetapi korban meronta-ronta dan menjerit sehingga pelaku pergi meninggalkan korban melewati pintu belakang rumah korban. Masyarakat yang mendengar langsung berdatangan dan melaporkan ke Polsek Sungai Lilin. Pelaku langsung saat itu lah ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Untuk pelaku memang sudah mengakui perbuatannya dan saat ini dalam penyidikan kita" Terang zanzibar.
Post A Comment: