Palembang, Infosekayu.com  –Masyarakat perlu meningkatkan kedisplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Pasalnya, Kota Palembang kembali masuk ke zona merah Covid-19 sejak 6 Desember lalu. Peningkatan status ini setelah kasus terkonfirmasi dan kematian akibat virus Corona terus meningkat.o

Berdasarkan data rekapitulasi kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Palembang, 10 Desember ini bertambah 48 dan 2 orang meninggal dunia, atau total secara keseluruhan kasus sejak Februari lalu sudah menyentuh angka 4.521 kasus.

“Iya sejak 6 Desember Palembang kembali zona merah (resiko tinggi) Covid-19,” kata Juru Bicara Bidang Satgas Covid-19 Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palembang Yudhi Setiawan, Kamis (10/12/2020).

Yudhi mengatakan, ada 15 indikator dalam menentukan peta zonasi risiko. Dari 15 indikator tersebut yang mengalami penurunan skoring adalah indikator kasus konfirmasi Covid-19 yg terus mengalami peningkatan dan kematian pada kasus konfirmasi yang juga meningkat.

“Jadi kasus positif dan kematian meningkat menjadi salah satu faktor,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat harus berpikir bahwa semua orang yang berada di sekitar kita terutama pada saat di luar rumah adalah orang yang berisiko Covid-19.

Sehingga penerapan kepatuhan mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak atau 3W dilaksanakan.

“Kepatuhan masyrakat harus ditingkatkan, tidak bisa hanya himbauan atau aturan dari pemerintah saja,” katanya.

Sementara itu, Ahli Epidemiologi Sumsel Dr Iche Andriyani Liberty, perubahan zona di Palembang bisa terjadi karena momen pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang tengah berlangsung atau kemungkinan adanya faktor libur Natal dan tahun baru yang sebentar lagi terlaksana.

Hal ini bisa menjadi celah lalai protokol kesehatan dan karena belum ada mekanisme untuk pemantauan sehingga terjadi longgar monitoring,” katanya.

Kendati Palembang tidak mengambil andil dalan kelangsungan Pilkada serentak, namun Kota Palembang ini menjadi jalur dan jalan perlintasan ke sejumlah kabupaten dan daerah di Sumsel yang membuat penyebaran virus Corona masih bisa mengenai siapa pun yang tidak tertib menerapkan protokol kesehatan.

“Bisa jadi orang tinggal di Palembang tetapi dia berhak mencoblos ke daerah Pilkada karena asalnya dari sana, rentetan ini yang saya khawatirkan, dari sisi petugas maupun masyarakat yang mencoblos,” katanya.

Faktor perubahan zona di Palembang juga turut dipengaruhi waktu jelang libur Natal dan tahun baru (nataru). Kemungkinan sudah ada beberapa siswa sekolah yang ke luar kota bersama keluarga.

Apalagi sekolah saat ini menerapkan kegiatan belajar dan mengajar atau KBM secara dalam jaringan (daring).

“Karena data ini fluktuatif dari sebelumnya Palembang zona oranye tingkat risiko sedang. Tergantung kondisi di tengah masyaraka, bisa membuat lonjakan kasus,” tambahnya.

Iche berharap dalam kondisi seperti ini, sebaiknya Dinas Kesehatan (Dinkes) wilayah masing-masing terutama Dinkes Palembang dapat memonitoring kegiatan-kegiatan di lapangan yang memicu keramaian atau kerumunan.

“Baiknya petugas kesehatan dan masyarakat selama 14 hari ke depan bisa mengontrol kondisi sekarang, mengingat potensi penularan dapat terdeteksi selama jangka waktu ini,” katanya. 

Sumber : Sumselupdate.com 

Share To:

redaksi

Post A Comment: