Jakarta, Infosekayu.com - Sejumlah pemerintah daerah putar otak menerapkan berbagai cara agar warganya taat pada protokol kesehatan COVID-19. Para pelanggar dikenakan hukuman sosial, mulai dari menyapu jalanan hingga membayar denda.

Namun, aturan yang diterapkan di Sidoarjo, Jawa Timur ini terbilang unik. Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan makan diberikan hukuman sosial membersihkan kuburan atau makam di Desa Waru.

Pada Senin (31/8/2020), sedikitnya ada 26 orang pelanggar protokol kesehatan yang diganjar hukuman sosial tersebut.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan mengatakan, hukuman sosial yang diberikan itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran rantai virus corona atau COVID-19.

"Hukuman sosial yang diberikan itu berupa kegiatan membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo," katanya di sela kegiatan operasi gabungan protokol kesehatan COVID-19 di Sidoarjo, seperti dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan sebanyak 26 orang pelanggar itu di rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah. "Ada juga yang membawa masker, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hanya ditempatkan di kantong," katanya.

Toni menjelaskan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan juga Satpol PP setiap hari melakukan penyisiran di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

"Setiap hari kalau sore hari kami bisa menjaring sekitar 30-an orang yang melanggar protokol kesehatan itu," katanya.

Sedangkan malam hari, katanya, jumlahnya bisa lebih banyak sekitar 40-an orang yang terjaring razia protokol kesehatan.

"Petugas juga berkeliling untuk terus mengingatkan warga supaya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap menjalani aktivitas mereka di luar rumah. Minimal ada lima lokasi yang kami datangi setiap malam," katanya.

Menurut Toni, hukuman sosial yang diberikan itu tidak hanya sebatas pada membersihkan makam saja, tetapi juga bisa membersihkan fasilitas umum lainnya seperti sekolah, musala, masjid atau bahkan jalan raya.

Share To:

redaksi

Post A Comment: