Polres Muba, Infosekayu.com - Asik Nyabu di Pondok milik pengedar, dua Pemakai dan Satu Pengedar di grebek Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muba. Jumat, (04/09/2020) Siang. 

AKBP ERLIN TANGJAYA, S. H, S.ik selaku Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Narkoba AKP JONRONI, SH membenarkan penangkapan tersebut, 

"Pengedar ini sudah meresahkan warga masyarakat, jadi klau orang beli narkoba langsung di sediakan tempat dan peralatan. Maka dengan itu dua orang pemakai juga kita ciduk dari Pondok Pelaku pengedar"Kata Jon. 

Lanjutnya, Di Dusun I Desa Saud Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba Seorang pengedar dan Dua pemakai yang sedang asik Nyabu juga turut di ciduk aparat sat narkoba.

Di akui Atai (32), ia sudah lama mengedarkan Sabu tersebut dimana dari hasil intro grasi humas, dia mendapatkan barang dari seorang Bandar yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ditambahkan atai, ia juga menyiapkan tempat dan peralatan untuk para pemakai yang membeli dengan nya. Pada saat penggeledahan Sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,13 (Nol koma tifa belas) Gram, 9  (Sembilan) Buah Pirek Kaca, 1 (Satu) buah Kotak Plastik bening, 2  (Dua) Bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah Sekop plastik warna hijau, Uang Tunai sebesar Ro.100.000,-)Seratus ribu rupiah) di akui pelaku Atai. 

Sedangkan ,Dua pemakai bernama KADEK JAYE (41) dan ASEP (23) yang merupakan warga Dusun VI Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Muba juga turut diringkus saat penggerebekan di Pondok milik Atai. Sebanyak 1 (Satu) buah pirek kaca yang diduga masih berisikan sisa zat Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 1,14 (satu koma empat belas) gram, seperangkat alat hisap sabu /bong, 1(satu) Buah jarum sumbu ditemukan pada kedua orang pemakai tersebut. 

" Tiga pelaku yang kita amankan, saat ini masih dalam penyidikan kita"tambah nya lagi. 

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, Ketiganya diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: