Sekayu, Infosekayu.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal memberikan surat peringatan (SP) tegas kepada sejumlah perusahaan perkebunan yang tidak hadir dalam apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Lalan, Selasa (29/9).

Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Koc Econ MBA melalui Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akmad Toyibir mengatakan, sebelumnya beberapa perusahaan perkebunan telah diundang untuk mengikuti apel dengan tujuan bisa mendapat imbauan terkait pembakaran lahan. Nosurat undangan tersebut dengan nomor 005/1879/BPBD-MUBA/IX/2020 dan 005/1880/BPBD-MUBA/IX/2020.


“Kita akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat peringatan atau SP bagi perusahaan perkebunan yang berada di Kabupaten Muba. Karena terdapat tiga perusahaan perkebunan yang tidak hadir dalam apel kesiapsiagaan karhutla,” katanya saat dihubungi Rabu (30/9)

Lanjutnya, adapun perusahaan yang tidak hadir maupun terlambat yakni Hamita Utama Karsa, Wahana Potensi Guna (WPG), Musi Banyuasin Indah (MBI) dan Dapur Sawit. Perusahaan yang tidak hadir tersebut bakal dikiirimi surat untuk menindaklanjuti surat Bupati.

“Persoalan Karhutbunlah ini adalah masalah kita bersama. Maka itu butuh kerjasama yang baik dalam penanggulangannya. Maka itu bagi perusahaan yang menganggap remeh, akan segera kita beri tindakan tegas,” ungkapnya.

Untuk sanksi teguran sendiri, ia menambahkan mulai dari SP 1 sampai 3. Lalu pihaknya juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk peninjaun ulang Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Sanksi ini merupakan pemberian efek jera jika tidak boleh meremehkan permasalahan Karhutbunlah. Juga jadi peringatan untuk perusahaan perkebunan lain agar ke depan selalu disiplin,” jelasnya. 

Sumber : Detik Sumsel 

Share To:

redaksi

Post A Comment: