Keduanya ialah Ateng (25) warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba dan Andre Wahyudi (33) warga Desa Tanding Mulya, Kabupaten Pali.
“Kedua tersangka ini beraksi di Dusun III, Desa Suka Jaya, Kecamatan Plakat Tinggi pada Rabu, (05/08/2020) sekitar pukul 18.45 wib. Dimana saat itu, korban bernama Arum Rumsari seorang IRT sedang memarkirkan motor honda beat No Pol BG 6170 BAB miliknya di pinggir jalan, dalam keadaan kunci motor masih melekat di motor. Sementara korban sendiri pergi untuk berbelanja sayur. Lalu secara tiba-tiba datang tersangka Andre bersama rekannya Ateng dan langsung membawa kabur motor korban tersebut, ” ungkap Kapolres Muba melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh kepada KRSumsel.com, Kamis (06/08/2020).
Jelas Teguh. Atas informasi dari masyarakat tentang aksi pencurian itu. Kita pun langsung bergerak cepat dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Ansori guna melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib, kedua orang tersangka dapat langsung kita amankan.
Sambung Teguh, sementara saat kita mengamankan terhadap tersangka Andre. Tersangka Andre sempat membuang barang bukti berupa senjata api rakitan (senpira). Atas perbuatan kedua tersangka korban harus mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.
Guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Plakat Tinggi.
“Keduanya akan kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHPidana, ” pungkas Teguh.
Sumber : Muba, KRSumsel.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Plakat Resort Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengulung dua orang kawanan pencuri sepeda motor di wilayah Desa Suka Jaya, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.
Keduanya ialah Ateng (25) warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba dan Andre Wahyudi (33) warga Desa Tanding Mulya, Kabupaten Pali.
“Kedua tersangka ini beraksi di Dusun III, Desa Suka Jaya, Kecamatan Plakat Tinggi pada Rabu, (05/08/2020) sekitar pukul 18.45 wib. Dimana saat itu, korban bernama Arum Rumsari seorang IRT sedang memarkirkan motor honda beat No Pol BG 6170 BAB miliknya di pinggir jalan, dalam keadaan kunci motor masih melekat di motor. Sementara korban sendiri pergi untuk berbelanja sayur. Lalu secara tiba-tiba datang tersangka Andre bersama rekannya Ateng dan langsung membawa kabur motor korban tersebut, ” ungkap Kapolres Muba melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh kepada KRSumsel.com, Kamis (06/08/2020).
Jelas Teguh. Atas informasi dari masyarakat tentang aksi pencurian itu. Kita pun langsung bergerak cepat dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Ansori guna melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib, kedua orang tersangka dapat langsung kita amankan.
Sambung Teguh, sementara saat kita mengamankan terhadap tersangka Andre. Tersangka Andre sempat membuang barang bukti berupa senjata api rakitan (senpira). Atas perbuatan kedua tersangka korban harus mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.
Guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Plakat Tinggi.
“Keduanya akan kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHPidana, ” pungkas Teguh.
Sumber : KRSumsel.com
Post A Comment: