Muba, Infosekayu.com –  Terkait “PT. Musi Andalan Sumatera (MAS) Bendung Sungai Sake yang diduga mengakibatkan sungai menjadi dangkal. Puluhan warga Desa Kertajaya, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin (Muba) menandatangani surat pernyataan dan meminta Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut) Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. 

Sehingga menyikapi laporan tersebut, ketua Legmas Pelhut Muba  Suharto langsung menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin. Selasa (22/07/2020).

Karena menurut Suharto Sungai merupakan sumber Kehidupan Mahluk hidup seperti manusia dan mahluk lainnya. Apalagi Sungai Sake yang dari dulu sudah menjadi sumber air satu-satunya bagi warga Desa Kerta Jaya termasuk desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh.


Namun ironisnya sungai yang airnya menjadi kebutuhan ribuan orang harus tercemar dan mengalami kekeringan. Hal ini terjadi gara-gara pembendungan dan penutupan aliran Sungai oleh MAS dan aliran sungai dialihkan ke kolam untuk kebutuhan pembibitan Kelapa Sawit milik perusahaan tersebut.


Sehingga dalam surat tersebut lanjut dia Legmas Pelhut Muba memintak DLH Kab. Muba agar mengambil tindakan terhadap PT. Musi Andalan Sumatera (MAS) atas Perusakan, penutupan aliran Sungai Sake yang mengakibatkan warga masyarakat Desa Kertajaya mengalami kekurangan air untuk kebutuhan sehari-hari.

“Berdasarkan laporan masyarakat Desa Kertajaya yang mengalami dampak dari penutupan Sungai Sake yang di lakukan oleh PT. MAS. Maka sebagai Lembaga yang peduli dengan lingkungan kami segera bertindak. Mulai dari menurunkan tim untuk mengecek kebenaran persoalan tersebut. Setelah bukti akurat kami dapatkan kami segera menyurati instasi pemerintah yang membidangi yaitu DLH Kab. Muba,” Ujar Suharto saat dibincangi Jurnal Sumatra.com diruang kerjanya kemarin.

Lebih jauh Suharto menegaskan,” Legmas Pelhut akan terus mengawal Proses penyelesaian persoalan ini sampai selesai. Legmas Pelhut memintak Dinas Lingkungan Hidup Muba agar menindak lajuti persoalan ini dengan tegas dan cepat. Sebab persoalan ini menyangkut kehidupan masyarakat luas khususnya Desa Kertajaya dan Desa-Desa lain di sebelah ilir Sungai Sake,” tegasnya.

Suharto juga menambahkan,” memang kita perlu peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian Lingkungan. Sebab sudah banyak laporan masyarakat mengenai perusahaan perkebunan yang membuka lahan perkebunan sampai ke tepi sungai. Sedangkan dalam peraturan dan perundang-undangan sudah di jelaskan jarak dari tepi sungai yang tidak boleh di kelola atau dibukak untuk usaha perkebunan. Namun di Kab. Muba sepertinya tidak ada perusahaan yang mematuhi peraturan tersebut. saya harap kedepannya Pemkab Muba harus tegas dalam hal ini,”Tambahnya.


Sementara Kepala Desa Kertajaya mengatakan,” sejak adanya penutupan Sungai Sake yang dilakukan oleh PT. MAS kwalitas dan mutu air sungai menjadi berubah. Selain itu terjadi endapan sedimen di dasar sungai,” ujarnya.

Senada dikatakan, Mukar Roman (44) warga Desa Kertajaya,” air yang dulu bisa di kosumsi sekarang tidak bisa lagi karena jadi kotor dan kering. Sekarang kami harus membeli air untuk kosumsi dan kebutuhan sehari-hari,”Sesalnya.

Sementara menyikapi permalahan ini, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba Muhamad Yamin saat dimintai statemen malalui Via WhatsSpp mengatakan, akan cek kondisi dilapangan. 

“Akan kita pelajari dan cek kondisi dilapangan, jika betul terjadi demikian maka akan kita rekomendasikan untuk pemberian sanksi”,Tegas M Yamin melalui pesan singkatnya. 

Sumber : Jurnalsumatera.com

Share To:

redaksi

Post A Comment: