Sanga Desa, Infosekayu.com - Kapolsek Sanga Desa IPTU SUVENTRI, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, SH menyebut, Pelaku pencurian kabel penerangan lampu jalan yang terjadi Di Jalan Sekayu - Lubuk Linggau Dusun I Desa Keban II kec. Sanga desa Kab.Muba, Merupakan Pecatan Honorer Salah Satu Dinas yang ada di kab. Muba. Pelaku bernama SAMSURI (39)yang melancarkan Aksinya pada selasa (14/07/2020) sekira pukul 02.00 wib.
"Pelaku ini tinggal di wilayah mangun jaya kec. Babat toman, dia kepergok warga dan ditangkap sehingga kita jemput di TKP. Dia ini mantan pecatan honorer tempatnya bekerja" pungkas suven saat dihubungin humas polres muba, Kamis (16/07/2020).
Ia melanjutkan, pelaku yang sudah merencanakan aksinya langsung terlebih dahulu melemparkan tali nilon dengan ujung yang ada pemberat (besi) hingga tali nilon tersebut melewati kabel lampu. kemudian pelaku menarik tali nilon sehingga kabel mengedor kebawah setinggi pelaku. Disaat itulah pelaku leluasa memotong kabel penerangan lampu jalan raringan tegangan rendah (JTR) LVTC sepanjang 266 meter dengan menggunakan tang besi (tang ragum) hingga kabel tersebut terpotong menjadi 2(dua) bagian.
"Saat hendak membawa hasil curian yang sudah digulung nya, pelaku ini di pergoki warga namun ia mengaku sedang bekerja membenarkan kabel. Karena melihat pelaku menggunakan baju seragam akhirnya di persilahkan pergi. 30 menit kemudian pelaku ini datang lagi ke TKP hendak mengambil barang curian. Warga yang sudah mencurigai kali ini langsung ditangkap dan diserahkan ke kita" Tambah nya.
Dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku, polisi akhirnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tali nilon ukuran 4 in, 10 (sepuluh) gulung kecil karet ban warna hitam, 3 (satu) buah gulungan tali nilon warna hijau, 1 (satu) buah gulungan tali nilon warna biru, 1 (satu) tas sandang warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter Z. Akibat perbuatannya, Samsuri dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 5 subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
"Pelaku diancam hukuman penjara sembilan tahun atas perbuatannya ," Tutup suven.(aajm/hms). Kjs
Post A Comment: