Polres Muba,Infosekayu.com - Terdorong ingin memiliki sepeda motor, ANDI SAPUTRA (33) warga dusun I desa iso rejo Kec. Bunga Mayang Kab.Lampung Utara Prov.Lampung Nekat mencuri Sepeda Motor. Korbannya SUGIANTO karyawan PT. PSM.

Keinginan tersangka akhirnya kandas di tengah jalan lantaran aksinya yang mengendarai sepeda motor tersebut dipergoki oleh anggota satpam PT.PSM (Perdana sawit mas)
yang saat itu sedang mencari sepeda motor yang di curi bersama korban.

Akibatnya, pelaku ditangkap saat akan kabur dengan sepeda motor korban dan langsung di serahkan ke Mapolsek Tungkal Jaya. Kapolsek Tungkal Jaya IPTU RUDIN SUPRIANTO, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik mengatakan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada Sabtu (11/07/2020) sekira Pukul 08.30 Wib di Jalan poros kebun kelapa sawit blok 1920 PT.PSM ( Perdana sawit mas ) Desa Pangkalan Tungkal Kec. Tungkal Jaya Kab.Muba.

Pelaku memanfaatkan kelengahan Korban yang saat itu sedang kerja memanen buah perusahaan. saat hendak kembali ke sepeda motornya, korban tak mendapatinya sehingga ia pun mencari. Ditengah perjalanan korban bersama anggota satpam perusahaan melihat sepeda motornya telah dikendarai orang. Alhasil, pengejaran dilakukan dan pelaku dapat di amankan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek. 

"Pelaku baru tiba dari Lampung untuk menemui orang tuanya yang kerja di salah satu perusahaan. Pas di jalan, ada motor korban yang terparkir sehingga niat dia ingin memiliki motor terkabul tapi dengan cara mencuri. Saat ini sudah kita amankan"beber Rudin.

Pria yang belum jelas profesi tetap nya ini mengaku bahwa sepeda motor yang di curi nya ini untuk dia pakai sendiri.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak 
pidana Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. (aajm/hms). Kjs
Share To:

redaksi

Post A Comment: