Polres Muba, Infosekayu.com  - SUKAMTO SUMARDI (29) Seorang Sopir Truk Perusahaan yang merupakan Warga Talang Tumbur Kel. Talang Ubi Kec. Talang ubi barat Kab. Muba di amankan Polsek Sekayu Resor Muba terkait Pencurian dan Penggelapan yang dilakukan Nya. Sabtu (27/06/2020) sekira Pukul 10.45 Wib. 

Ia ditangkap Aparat Kepolisian karena melakukan Perbuatan melawan hukum dengan melakukan Pencurian atau penggelapan 1 ( Satu ) buah ballvalve, 8 (delapan ) buah kayu palet (alas untuk pengaman barang) dengan ukuran 1m x 80cm milik Salah Satu Perusahaan Pt. Medco energi indonesia. 

"Aksinya ini dilakukan tersangka sendiri, tersangka saat itu baru selesai mengantarkan barang ke dalam medco, namun setelah selesai dan hendak pulang, di pos pemeriksaan, tersangka ini menyisipkan barang untuk di jualnya"Ujar Kapolsek Sekayu IPTU ADE NURDIN, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.Ik saat di mintai konfirmasi melalui humas. 

Lanjut dia, sekira Pukul 10.45 di PT. Medco Energi stasiun matra dusun IV Desa Lumpatan kec. Sekayu kab. Muba tersangka melakukan pencuri an atau penggelapan setelah melakukan pengiriman barang milik Pt. Medco energi kestasiun matra, saat digudang Pt. Medco tersangka yang saat itu selaku sopir pt. Mercusuar yang bertugas untuk mengantar barang milik pt. Medco energi. Kemudian, saat hendak keluar tersangka sudah menyimpan satu buah ball valve milik pt.medco dengan menutupinya menggunakan alas barang yang terbuat dari kayu atau kayu palet. Dengan santainya, tersangka yang selesai menurunkan barang langsung meminta kepada petugas jaga gudang untuk tanda tangan terima barang, tanpa melakukan penghitungan atau pengecekan barang, penjaga gudang An. Zakaria menandatagani surat tanda terima barang tersebut,lalu tersangka pergi meninggalkan gudang pt. meco, ketika kendaraan tersangka akan keluar areal lokasi Pt. Medco petugas pos jaga memeriksa kendaraan tersangka dan ditemukan milik perusahaan, sehingga Aparat Polsek Sekayu yang telah dihubungin langsung datang dan membawanya ke mapolsek untuk di proses secara hukum. 

" Akibat perbuatan tersangka, perusahaan dirugikan materi ditaksir sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Karena itu dia didakwa melanggar dalam Pasal 362 Jo pasal 372 KUHPidana" Tambahnya. 

Selain itu, Polsek Sekayu juga mengamankan 1 (satu ) unit kendaran truck ps125 warna hitam dengan no.pol BG 8509 B, 2 (dua) lembar surat talisit (bukti pengiriman barang).(aajm/hms). Ksj
Share To:

redaksi

Post A Comment: