SEKAYU- Tidak hanya mengedukasi warga Muba untuk menjaga kebersihan agar terhindar dari ancaman Covid-19 atau virus Corona, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mensosialisasikan dan mengistruksikan kepada seluruh OPD dan Camat bersama Forkopimcam di wilayah masing-masing Untuk memberikan pemahaman kepada warga Muba hingga ke kawasan pelosok agar selama ancaman Covid-19 ini masih terjadi, warga Muba juga wajib menerapkan social distancing (menjaga jarak antar manusia) supaya terhindar dari penularan virus dan kita diwajibkan melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Social distancing merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian infeksi virus Corona, dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi jarak dan kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain," ujar Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin saat Rapat Staf Jajaran Pemkab Muba di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (23/3/2020), dihadiri Sekda Muba, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat.
Dikatakan Bupati, mengapa hal demikian harus dilakukan dikarnakan penyebaran virus Corona ini sudah sangat dahsyat dan luar biasa di dunia saat ini. Lonjakan kasus yang terjadi menyebabkan kematian akibat Virus Corona karena fasilitas kesehatan tidak siap sehingga kasus kematiannya tinggi. Selain itu juga pada suatu negara dengan mudahnya terpapar virus karena warganya tidak patuh, dan melakukan kegiatan massal dan perkumpulan sehingga imenyebabkan virus tersebut sangat mudah tersebar.
"Kita harus memutus mata rantai penularan virus Corona ini yaitu dengan menyiapkan fasilitas kesehatan apabila nantinya Muba ada lonjakan lonjakan kasus, dan penanganan kita sesuaikan berdasarkan protokol kesehatan. Satu-satunya jalan yang sangat tepat menerapkan pembatasan sosial disamping menerapkan pola hidup sehat,"pungkas Dodi.
Doktor lulusan Universitas Parjajaran ini menghimbau kepada seluruh Camat bersama TNI, Polri dan Kades dalam wilayah Kabupaten Muba agar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya menerapkan social distancing atau pembatasan sosial sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia dan ditindaklanjuti Melalui Maklumat Kapolri.
"Selain itu juga masalah yang terjadi saat ini akibat merabahnya Virus Corona, menimbulakn efek panik buying. Mengenai sembako untuk stok memang ditakutkan, ini jadi perhatian karena memasuki bulan suci ramadhan,"ucap Dodi.
Lanjutnya, kondisi seperti ini memang siklus tahunan sebenarnya, penting untuk menjaga stabilitas harga, tapi terkait adanya Covid 19, apa yang biasa dilakukan tahun sebelumnya lebih diperketat lagi. "Lakukan operasi pasar dan pengawasan bersama aparat. Tolong diperhatikan betul OPD terkait ini ada dua beban yaitu panic buying dan distribusi terganggu," himbaunya.
Bahkan Bupati Muba, juga mendukung maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19 yang berisi :
1). Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar peyebaranya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2). Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
– Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
– Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
– Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
– Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
– Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
d. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3). Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku",tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi senada dengan apa yang disampaikan Bupati Muba, agar Pemerintah Kecamatan dan Desa memberikan pemahaman kepada masyarakat akan upaya pencegahan Covid 19.
"Jumlah warga Kabupaten Muba hampir 600 ribu dengan sebaran di 227 desa belum lagi kelurahan dan dengan luasan yang tersebar jauh. Tentu penting dilakukan sosialisasi, berikan pemahaman, upaya pencegahan agar tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul. Ini sebenarnya sudah dilakukan baik melalui surat tapi belum maksimal, oleh karena itu upaya edukasi ini perlu dilakukan secara massal, baik ASN maupun komunitas yang ada, untuk melakukan sosialisasi dengan SOP yang jelas," pungkasnya. (Kjs)
Post A Comment: