SEKAYU, - Sebagai upaya memberikan  perlindungan hukum terhadap barang atau produk asli daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembentukan Kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (IG), untuk komoditi Gambir dan Jumputan Gambo Muba dan akan mendapatkan sertifikasi dari Asosiasi IG Indonesia.

Pembentukannya dilaksanakan pada acara sosialisasi masyarakat indikasi geografis dan forum group discussion (FGD) tentang hilirisasi Gambir, diikuti para pekebun dan pengola Gambir dari Desa Toman Kecamatan Babat Toman, di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Jumat (8/11/2019).

Bupati Muba H Dodi Reza Alex diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muba Yusman Srianto yang membuka sosialisasi dan FGD ini berharap melalui kegiatan tersebut dapat terbentuknya MPIG, dimana komoditi Gambir kedepan menjadi komoditi strategis dan dapat dikembangkan menjadi industri berbasis ekonomi kerakyatan.

"Alhamdulillah saat ini telah dilakukan upaya untuk mewujudkan masyarakat Indikasi geografis artinya adalah kelembagaan masyarakat yang memiliki wadah atau himpunan masyarakat maupun pekebun khususnya pekebun gambir," ucap Yusman.

Lanjutnya, pembentukan kepengurusan kelompok masyarakat indikasi geografis yang terdiri dari pengelola Gambir atau sektor hulu dan pengrajin kain jumputan Gambo atau sektor hilir dari komoditi Gambir yang ada di wilayah Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

"Jadi langkah awal dilakukan penataan kelembagaan pekebun dan pengrajin terlebih dahulu baik di sektor hulu maupun hilir sehingga jika sudah dilakukan penetapan masyarakat indikasi geografis maka mendapatkan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan dari spesifikasi wilayah indikasi geografis tersebut dan meningkatkan nilai jual bahkan mendapatkan pengakuan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap produk Gambir dan olahannya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan berkebun Gambir," ujarnya.

Kepala Dinas Perkebunan Muba Drs Iskandar Syahrianto mengatakan Gambir di Muba ini spesifik hanya bisa tumbuh di Desa Toman yang saat ini tumbuh dengan luasan kurang lebih 50 hektare, dan harga tergolong masih rendah. Oleh karena itu hasil dari FGD dan pembentukan Kelembagaan Masyarakat Indikasi Geografis diharapkan dapat mendongkrak harga jualnya agar lebih baik kedepan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk susunan kepengurusan kelembagaannya harap disampaikan ke kami dalam waktu seminggu kedepan," pesan Iskandar kepada para pekebun dan pengola produk turunan gambir.

Ketua Asosiasi IG Indonesia sekaligus Team Ahli IG Kemenkumham Dr Ir H Riyaldi MM yang menjadi salah satu narasumber sosialisasi dan FGD menargetkan pembentukan sertifikasi IG Gambir Muba dan Jumputan Gambo Muba selama 6 (enam) bulan.

"Indikasi geografis ini adalah suatu tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan produk yang karena faktor geografis yaitu faktor alam atau manusia yang menyebabkan munculnya reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan," tutur Riyaldi.

Turut hadir diantaranya Camat Babat Toman M Aswin, Direktur PT Muba Sarana M Daud, Kepala Program Pelayanan pada Masyarakat LPPM Institut Pertanian Bogor Dr Prayoga Suryadarma STP MT, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Provinsi Sumsel Nanang Taat Suyudana, Ditjenbun Kementerian Pertanian RI Kasi Kawasan Sulkani SE MSi, dan dari perusahaan serta pihak perbankan dalam Kabupaten Muba.
Share To:

redaksi

Post A Comment: