INFOSEKAYU - Seorang petani, atas nama Muhammad Tetap (40) diamankan oleh Sat Narkoba Polres Musi Banyuasin karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis Shabu-shabu sebanyak 77 paket dengan berat 16, 13 gram, pada Selasa (17/9/2019) sore.


Akibat perbuatannya, warga Dusun II Desa Epil Kecamatan Lais tersebut, digelandang petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin, SH membenarkan penangkapan tersebut, "Tersangka kita amankan atas kepemilikan diduga Narkotika jenis shabu,” Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin.

Lanjut Kasat, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba.

“Setelah mendapat informasi yang akurat, aparat kepolisian langsung melakukan penggerbekan dikediaman tersangka yaitu di Dusun II Desa Epil Kec. Lais Kab. Muba, saat anggota melakukan penggeledahan badan kepada tersangka ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu dalam saku celanan tersangka dan didalam tas sandang milik tersangka,” sebutnya.

Dari tangan pelaku aparat kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 77 (Tujuh Puluh Tujuh) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 16,13 gram, 1 (satu) buah tas sandang merk POLO STYLE warna hitam, 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu merk CARDINAL, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sekop plastic, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) lembar tima rokok, 1 (satu) buah wadah kaleng warna merah, 5 (lima) bal plastik klip bening.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hidayat. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: