INFOSEKAYU – Entah apa pasalnya, saat Orin Oktarina
(25) lagi asyik karaokean, tiba-tiba datang sang suami Eko Nopriansyah (26)
yang langsung mengamuk dan melakukan
kekerasan kepada sang istri. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian
pipi.
Kejadian bermula pada saat korban Orin Oktarina (25) sedang
menemani Siska Perwati (27) ke kantor pengadilan agama untuk mengurus
perceraian. Setelahnya, sekira pukul 12.30 wib korban bersama teman-temannya
pergi ke Cha-cha karaoke Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Balai Agung Sekayu, Senin
(2/9/2019).
Kemudian di ruangan karaoke Cha-cha pada saat korban asyik
bernyanyi tiba-tiba sang suami Eko Nopriansyah (26) datang dan marah-marah
kepada korban dengan cara mengobrak abrik minuman di atas meja dan memukul pipi
korban sehingga memar sambil satu tangannya memegang pinggangnya.
Orin yang ketakutan, berteriak meminta tolong, “Ambek
senjato yang ado dipinggang dio tu,”. Setelahnya korban mengalami luka
memar di pelipis sebelah kanan.
Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem, SIK, melalui
Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, menerangkan, “Pelaku berhasil kita amankan.
Setelah mendapatkan laporan bahwa adanya keributan di Cha-cha karaoke, anggota
polsek Sekayu langsung mendatangi TKP. Setelah sampai korban mengatakan bahwa
dirinya telah mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya yang memiliki senjata
api rakitan,” terangnya.
Bersama pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu
pucuk senjata api rakitan warna silver bergagang warna hitam. “Senpira tersebut
di temukan pada jarak 50 m (lima puluh meter) dari TKP, yang berhasil diamankan
oleh saksi dari TKP KDRT,” lanjutnya.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamakan di polsek
sekayu guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita
kenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. /red/
Post A Comment: