INFOSEKAYU - Kegiatan penambangan sumur minyak mentah secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sudah menjadi konflik dan isu sampai ke tingkat nasional.
Oleh karena itu Pemkab Muba gelar rapat koordinasi berjudul Pencegahan dan Penanganan illegal drilling di wilayah Kabupaten Muba. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Muba H Dodi Reza Alex. Turut hadir Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Kapolres Muba, Dandim 0401 Muba, perwakilan Forkominda, Kepala Perangkat Daerah terkait, Direktur Petro Muba serta Kepala Bagian Operasi Pertamina SKK Migas, Dian Sulistiawan, di Ruang Rapat Serasan Sekate Selasa (10/9/2019).
Dikatakan Bupati - dirinya bisa saja dengan mudah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menertibkan illegal drilling berdasarkan isi maklumat bersama tentang Larangan Penambangan dan Pengolahan Minyak Secara Illegal, tanpa memikirkan akibatnya tentu sudah di tutup dari kemarin- karena mereka jelas melanggar hukum.
"Tapi kerugian akan lebih lagi dampaknya apabila tidak direncanakan dengan baik. Kalau memang persoalan ini mudah, sejak tahun 2003 yang lalu sudah selesai. Akan tetapi ini masalah kompleks, maka kita harus tahu dulu penyebabnya dan solusinya juga," ujar Dodi.
Dodi mengatakan, untuk solusi sekarang pertama biarkan dulu maklumat ini di keluarkan, karena menjadi bagian dari sosialisasi ke masyarakat bahwa kegiatan mereka ini jelas dilarang negara.
"Saya yakin banyak warga yang paham akan maklumat ini, karena instruksi ini sudah saya sampaikan ke Camat dan Kades sampai ke paling bawah. Namun masalahnya ada pasar yang menerima distribusi minyak illegal ini. Makanya kegiatan ini bisa terus berjalan. Sehingga dengan segala konsekuensi hukum dan keselamatan, masyarakat tidak menyadari akan hal buruk terjadi," ucapnya.
Solusi kedua, kata Dodi, putuskan rantai distribusi tersebut. Jalurnya ini (kita) sikat duluan, paling tidak beri shock theraphy bagi penadah/bandar minyak illegal ini. Dodi ingin siapapun oknum masyarakat tidak bisa seluas ini menyalurkan barang yang didapat secara illegal tersebut.
Menurutnya, jika menertibkan 2000 lebih titik sumur tidak memungkinkan segera, maka pilihanya adalah stop jalur distribusinya.
Orang nomor satu di Kabupaten Muba ini juga menginstuksikan, agar segera bentuk tim terpadu, libatkan seluruh stakeholder terkait baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. Masalah ini harus dilakukan secara simultan dan terpadu
"Bentuk satgas/tim terpadu, libatkan semua stakeholder. Saya minta Camat sosialisasikan maklumat ini, karena masuk dalam upaya pemda yang tidak hanya diam saja, beri pemahaman persuasif dulu, sementara pihak kepolisian memetakan masalah, paling tidak tugas kita bisa lebih ringan kalau dilakukan bersama-sama antar pihak,"pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK menjelaskan bahwa untuk penegakan hukum pada kasus illegal drilling ini cukup sulit. Apabila penegakan hukum langsung ketitik sumur yang ada maka perlu tim satgas terpadu, selain Polres melibatkan Kodim dan unsur Pemda.
"Ada pihak tertentu menganggap pihak Kepolisian seolah-olah tutup mata akan hal ini, nyatanya bukan begitu karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tentu suatu anugerah Bumi Serasan Sekate atas kekayaan SDA yang melimpah, namun disini oknum masyarakat memanfaatkan kekayaan bumi dengan cara yang salah berdasarkan peraturan yang ada,"bebernya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa kasus illegal driling yang dilakukan masyarakat ini diakibatkan adanya sumur tua peninggalan pertamina yang tidak dimanfaatkan. Selain itu juga kondisi komoditas harga karet dan sawit sedang rendah maka masyarakat membaca peluang illegal driling untuk kehidupan perekonomiannya.
"Kegiatan penyulingan ini sudah lama hampir puluhan tahun, maka jangan salahkan satu pihak, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka dari itu bagaimana kita carikan solusi, jangan sampai bertindak tanpa adanya solusi," ujarnya. /red/
Post A Comment: