INFOSEKAYU - Aksi nekat yang dilakukan seorang ibu rumah tangga bernama Rohma (24). Bagaimana tidak, di tengah suasana ramai siang hari, ia dengan beraninya melakukan pencurian dengan cara mencongkel jok sepeda motor yang tengah terparkir dan mengambil tas di dalamnya.


Akibatnya, Ia pun harus berurusan dengan pihak berwajib setelah digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Sekayu pada Jumat (6/9/2019) dihari. 

Dari hasil penyelidikan, bersama tersangka diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta beserta surat-surat dan kartu penting dari dalam dua buah tas.

Diakui tersangka, semua barang tersebut dicurinya dari dalam boks sepeda motor milik korban Novi Warasaantri.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, membenarkan kejadian tersebut, saat dikonfirmasi Jumat (6/9/2019).


"Pelaku beraksi di halaman kantor BPKAD di Jalan Kol Wahid Udin Kel Serasan Jaya, Sekayu. Pelaku tergolong berani, pasalnya dilakukan sekitar jam 10.00 WIB pagi dengan cara mengangkat/ mencongkel jok sepeda motor korban yang terparkir dan membawa tas yang berisikan barang milik korban. Termasuk uang sebanyak Rp.5 juta, lalu membawanya pergi," terang Kapolsek.

Polsek Sekayu yang mendapatkan informasi tersebut langsung gerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga Jumat dini hari tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek guna diproses secara hukum.

“Masih kita proses dan barang bukti juga kita amankan. Kerugian yang dialami sebesar Rp.15.500.000,-. Pelaku akan kita kenakan pidana pencurian dengan pasal 362 KUHPidana,” kata Iptu Heri Suprianto SH.  /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: