INFOSEKAYU - Heriyanto (32) warga RT 15 Dusun V RW 001 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Lalan Resort Muba dan mendekam di bilik jeruji besi pada, Kamis (25/7/2019), usai melakukan penganiayaan dengan pemberatan.


    Heriyanto membacok tubuh korban Jumanto (35) warga yang sama, menggunakan sebilah parang yang dibawa tersangka. Akibatnya korban terpaksa dilarikan ke RS M Husein Palembang.

    Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman Jumanto (35) pada, Kamis (25/7/2019) pukul 14.00 WIB.
    Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu tersangka Heriyanto bersama kedua rekannya Junai dan Gun mendatangi kediaman korban. Setibanya di TKP, tersangka masuk dan mempertanyakan hutang korban yang belum dibayar.

    Namun korban marah terhadap tersangka. Dari sinilah tersangka tersinggung, hingga langsung membacok tubuh korban menggunakan sajam jenis pisau yang sudah dibawa tersangka. Meski sempat ditangkap korban, hingga mengalami luka pada bagian tangan, tersangka kembali membacok korban hingga mengenai kepala korban.

    Selanjutnya mengenai punggung korban. Tak puas di situ saja, dalam kondisi korban terjatuh, tersangka kembali membacok korban dan mengenai kaki kiri.

    Atas insiden ini korban harus dilarikan ke RS M Husein Palembang. Sementara warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Mapolsek Lalan.

    Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lalan Iptu Binton Simbolon kepada awak media, Jumat (26/7/2019) membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka Heriyanto (32) warga Desa Sukajadi Kecamatan Lalan. Atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.

    "Mendapatkan laporan dari masyarakat atas kasus tersebut. Kita langsung menuju TKP. Lalu mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Mapolsek Lalan, " ungkapnya.

    Lanjutnya, tidak berselang waktu lama. Akhirnya tersangka Heriyanto menyerahkan diri ke Mapolsek Lalan didampingi tokoh masyarakat setempat.

    Dari pengakuan tersangka, ia nekat membacok korban Jumanto, yang tak lain teman satu kampung sendiri, menggunakan parang yang ia bawa karena tersinggung.

    "Ya, tersangka datang ke rumah korban bersama kedua rekannya. Untuk nagih hutang, namun korban marah. Dari sinilah tersangka tersingggung hingga nekat membacok korban menggunakan parang sebanyak empat kali," terang Kapolsek.

    Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti satu bilah parang dengan panjang 90 cm sudah diamankan.

    "Tersangka akan kita jerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," pungkas Simbolon. /red/




    Area lampiran

    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: