INFOSEKAYU -
Terjaring dalam giat KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) Polsek
Tungkal Jaya, tersangka Indra (36) harus berurusan dengan pihak Unit Reskrim
Kepolisian Sektor Tungkal Jaya dalam tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Sabtu
(13/7/2019).
Tersangka warga Dusun 1 Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten
Muba, Sabtu pagi sekira jam 08.30 wib kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 1
(satu) klip plastik bening, 1 (satu) buah pirek dan 1 (Satu) buah Jarum.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna
coklat loreng dan dengan uang sejumlah Rp. 58 juta rupiah yang diduga uang dari
hasil penjualan sabu - sabu di daerah Bungku Jambi. Lalu 1 (satu) unit mobil
Avanza dan 1 (satu) buah buku catatan hutang jual sabu.
“Tersangka terjaring dalam giat KKYD di jalan lintas
Palembang - Jambi tepatnya di depan Mapolsek kita yang dipimpin langsung oleh
Kanit Reskrim IPDA APRIANSYAH, SH, barang bukti yang ditemukan juga telah
amankan. Pasal yang dikenakan, pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1)
UUD RI NO.35 THN 2009,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui
Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH.
Penangkapan tersebut bermula, saat Polsek melakukan giat KKYD
melintaslah kendaraan mobil Avanza hitam. Saat diperiksa, tersangka tak dapat
menunjukkan STNK mobil dan surat lainnya.
Kemudian personil melakukan pemeriksaan terhadap diri
tersangka dan mobilnya didapatlah barang haram tersebut. Hingga tersangka dan
barang bukti digiring ke Mapolsek, “Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke
satuan reserse narkoba guna pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya. /red/
Post A Comment: