INFOSEKAYU - Terjaring dalam giat KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) Polsek Tungkal Jaya, tersangka Indra (36) harus berurusan dengan pihak Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tungkal Jaya dalam tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Sabtu (13/7/2019).


    Tersangka warga Dusun 1 Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba, Sabtu pagi sekira jam 08.30 wib kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik bening, 1 (satu) buah pirek dan 1 (Satu) buah Jarum.

    Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat loreng dan dengan uang sejumlah Rp. 58 juta rupiah yang diduga uang dari hasil penjualan sabu - sabu di daerah Bungku Jambi. Lalu 1 (satu) unit mobil Avanza dan 1 (satu) buah buku catatan hutang jual sabu.

    “Tersangka terjaring dalam giat KKYD di jalan lintas Palembang - Jambi tepatnya di depan Mapolsek kita yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA APRIANSYAH, SH, barang bukti yang ditemukan juga telah amankan. Pasal yang dikenakan, pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UUD RI NO.35 THN 2009,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH.

    Penangkapan tersebut bermula, saat Polsek melakukan giat KKYD melintaslah kendaraan mobil Avanza hitam. Saat diperiksa, tersangka tak dapat menunjukkan STNK mobil dan surat lainnya.

    Kemudian personil melakukan pemeriksaan terhadap diri tersangka dan mobilnya didapatlah barang haram tersebut. Hingga tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolsek, “Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke satuan reserse narkoba guna pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya. /red/

    Share To:

    redaksi

    Post A Comment: