INFOSEKAYU - Baru-baru
ini Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia. Apa yang urgen
bagi kita, Indonesia? Ada disebutkan pembangunan infrastruktur, penataan sumber
daya manusia dan investasi yang mengalir. Sebelumnya jauh hari pada Mei lalu
Jokowi sudah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri
Sipil untuk memperbaiki manajemen pengelolaan kinerja PNS.
Apa intinya?
Salah satu poin utama dalam beleid itu adalah mekanisme
pemberhentian bagi PNS yang tidak memiliki kinerja optimal. Poin lain
pemerintah memberikan reward bagi PNS berkinerja bagus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut adanya PP nomor 30
tersebut merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni PP nomor
46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
“PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011,
sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,”
kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Minggu (19/7/2019).
Ia mengatakan, adanya PP tersebut membuat sistem penghargaan
dan hukuman semakin jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang
dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal.
Lantas bagaimana dengan Musi
Banyuasin?
Usai menyimak dengan cermat pidato Visi Indonesia Presiden
Jokowi, Bupati Muba pun ambil langkah cepat. Dalam rapat singkat, Dodi Reza
Alex, Sang Bupati menginstruksikan kepada kepala Perangkat Daerah (PD) agar merespon, mensinkronkan program
Muba serta tegak lurus ke atas.
Walaupun, sebelum pidato Visi Indonesia ini digelorakan,
Dodi sudah jauh hari memimpin stafnya untuk berkinerja bagus, tidak terjebak
rutinitas dan inovatif. apa yang disampaikan Dodi senyampang dengan upaya
pemerintah pusat menata sumber daya manusia (SDM).
Seminggu lalu, tepatnya Senin, (8/7/2019) tim dari BKN
datang ke Muba. Tim ini secara khusus berdiskusi dengan jajaran BKPSDM Muba
untuk mengawinkan sistem aplikasi kinerja PNS.
"Kami berbagi pakai jaringan untuk memanfaatkan
aplikasi Sikupek yang kita punya dengan aplikasi e-kinerja milik BKN,"
terang Kepala BKPSDM, Sunaryo, Senin,(15/7/2019).
Menurutnya sistem aplikasi e-kinerja milik BKN diinstal ke
dalam aplikasi Sikupek. "Nah sistem yang terintegrasi antara BKPSDM Muba
dengan BKN ini memungkinkan pihak BKN melihat kinerja seluruh ASN Muba. Artinya
saat sistem ini dijalankan semua kinerja ASN Muba terlihat jelas. Baik oleh
Pemkab Muba juga BKN," terang dia.
Peggunaaan aplikasi berbagi pakai e-kinerja dari BKN ini
memang bukan satu-satunya tapi Muba akan menerapkan aplikasi e-kinerja yang
pertama di Sumatera Selatan.
"BKN akan mendukung Muba untuk penerapan
aplikasi e-kinerja yang menjadikan Muba sebagai kabupaten pertama di
Sumsel," tambah Sunaryo.
Inilah kenapa BKN sampai datang ke Muba pada pekan lalu.
Selain untuk install aplikasi e-kinerja dari BKN ke server si kupek Muba,
BKPSDM Muba memang secara aktif menawarkan diri melalui permintaan berbagi
pakai aplikasi ekinerja milik BKN.
"Sebenarnya Muba
mau bangun, cuma karna BKN sudah punya, dan selaras serta gratis maka kita
tawarkan. Apalagi Bupati Dodi Reza Alex sudah berkali-kali ingin ASN Muba
berkinerja bagus, inovatif dan tidak seremoni saja."
Saat ini, tambah Sunaryo, tahapan install aplikasi sudah
berjalan. Tahap selanjutnya input data jabatan dan data PNS seluruh PD. Dan target bulan Oktober sampai Desember
adalah uji coba.
AAplikasi ini secara utuh akan berlaku dan diterapkan di Muba pada
Januari 2020.
Secara singkat, aplikasi ini akan diigunakan untuk mengukur
SKP dan P2KP serta perhitungam tunjangan kinerja. Setiap PNS akan melakukan
input Rencana Kerja Tahunan yang bisa disamakan dengan Sasaran Kerja Pegawai.
"Ini akan diinput target bulanan dan agenda harian lalu
dikonversi menjadi persentasi kinerja PNS bersangkutan dan dijadikan dasar
perhitungan Tukin. Rinciannya adalah
kinerja 60% dan perilaku (e-absen) 40%.
Apakah ini rumit bagi
PNS?
"Tidak ribet dan akan menjadi kebiasaan nantinya bagi
PNS," jawab Sunaryo singkat.
Nah jika sudah dilaksanakan pada Januari 2020, bagaimana PNS
dengan kinerja buruk? Kalau yang kinerja baik kan jelas dapat tukin sesuai yang
diperbuat? Kita tentu harus ingat kalimat Bupati Muba Dodi Reza Alex: PNS
berkinerja bagus dapat reward. Sebaliknya yang berkinerja buruk tanggung
akibatnya.
Soal kinerja buruk PNS, BKPSDM Muba bertumpu pada aturan
perundangan. Tentu, tegas Sunaryo, akan ada penyesuaian jabatan terhadap PNS yg
bekinerja buruk serta juga dapat dievaluasi PD yg berkinerja buruk.
Sebab sesuai dengan Kalau dikaitkan PP yang baru
diteken Presiden Jokowi
Mei lalu, tertuang jelas tentang sistem informasi penilaian
kinerja. Jadi e-kinerja ini untuk melaksanakan PP tersebut. " E-kinerja
juga sebagai salah satu prioritas anggaran 2020. Rencana aksi reformasi
birokrasi dan juga rencana aksi Korsubgah KPK," tandasnya.
Sementara itu Kadis Kominfo Muba Herryandi Sinulingga Ap
Layanan Sikupek ini merupakan Layanan SPBE yang masuk dalam kategori Layanan
Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik. Layanan tersebut sudah
terintegrasi dalam portal web pemkab muba dengan nama subdomain
sikupek.mubakab.go.id.
“Dengan adanya layanan Sikupek, urusan kepegawaian akan
dilayani secara online. Di mana ke depan ASN yang akan mengurusi kepegawaian
tidak mesti mendatangi kantor BKPSDM tapi dapat melalui Kasubag Kepegawaian
masing-masing Perangkat Daerah yang akan bertindak sebagai Admin Sikupek di
Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Musi Banyuasin untuk menuju percepatan
layanan dimaksud tentunya seluruh OPD dapat berkolaborasi dan bersinergi
memenuhi administrasi yang diperlukan oleh Admin BPKPSM ke depannya,” pungkas
Lingga. /red/
Post A Comment: