INFOSEKAYU – Seorang pelaku curanmor, M Sadam Hunsen (20) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian kendaraan bermotor, tak berkutik saat diamankan petugas Polsek Sekayu, Rabu (25/7/2019).
Pelaku yang beralamat di Jalur I Kayuara Sekayu ini, terlibat pencurian satu unit sepeda motor milik korban Heri Wibowo (28) pada tanggal 16 Februari 2019 silam, sekira pukul 22.00 wib.
Berdasarkan laporan korban, motor tersebut dicuri dalam keadaan terparkir dalam keadaan terkunci gembok di depan teras rumahnya di jalan Randik - Bundaran RT 015/RW 006 Kelurahan Kayuara, Sekayu.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang pada diniharinya, sekitar pukul 03.00 WIB.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Revo, Nopol : BG 4293 BQ, dengan jumlah kerugian ditaksir sebesar Rp 3.000.000- dan atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian sektor sekayu.
Nahasnya, pelaku tertangkap pada kasus lain, saat pelaku dan isterinya Dona, melakukan aksi pencurian pakaian di Toko Yeni Olshop, Jl Merdeka Lk III Kelurahan Soak Baru, Sekayu, pada Rabu (24/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, menerangkan, “Tersangka M Sadam Hunsen (20) setelah diamankan, ternyata pelaku ini juga masuk dalam DPO pencurian sepeda motor paa tanggal 16 Februari 2019 lalu," ungkap Kapolsek.
Dalam kasus curanmor, pelaku tidak sendirian, namun beraksi bersama satu rekan lainnya yaitu Eko Suwadi (26) warga jalan Sekayu-Muara Teladan Kelurahan Balai Agung Sekayu yang telah diamankan terlebih dahulu dan dalam masa tahanan. Berkas sudah P.21.
“Untuk barang bukti, berupa Sepeda motor merk Honda Revo sudah disita dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu dan kepada pelaku ini akan kita terapkan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun," tandas Iptu Heri Suproanto, SH. /red/
Post A Comment: