INFOSEKAYU - Pada hari Kamis (16/5/2019) pukul 16.30 wib bertempat di Ruang Aula Alex Noerdin Mako Polres Muba telah berlangsung kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Landasan Hukum Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, Dandim 0401 Muba Letkol ARM Muh. Saifudin Khoiruzzamani, SSos, Komisioner KPU Muba, Komisioner Bawaslu Muba, Ketua Pengadilan Agama Muba Saifullah Anshari, SAg, MAg, PJU Polres Muba, Ketua FKUB Muba Drs. H Ahmad Yani, MM, para Toga, Tomas, Todat, serta Perwakilan Organisasi mahasiswa.

Acara dibuka dengan sambutan Kapolres yang menyampaikan bahwa, “Menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara karena telah diatur dalam Undang-Undang. Di jaman milenial ini kita juga bisa menyampaikan pendapat di media sosial.

Namun perlu kita ingat bahwa kita harus pandai dalam bermedia sosial karena di jaman sekarang ini banyak kita temukan dan bahkan telah kita lihat sendiri berbagai konten-konten yang tidak benar atau hoax, beredar di dunia maya.

Di sini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika mendapatkan informasi dari media sosial kiranya lebih baik disaring dahulu dan dicaritahu terlebih dahulu kebenaran info tersebut, sebelum di share, karna jika sampai kita juga turut menyebarkan berita tidak benar, berita bohong (Hoax) akan terkena UU ITE," ujar Kapolres Muba.

Dalam acara tersebut ada tiga pembicara berkesempatan pertama yaitu Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH meyampaikan, “Di Negara Indonesia, ada Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang," tambahnya.

Kasat Intelkam Polres Muba AKP Handryanto, SH selaku pembicara ke dua yang menyampaikan, “Terkait dengan menyampaikan pendapat di muka umum, pihak kepolisian pasti mengeluarkan STTP yaitu Surat Tanda Terima Pemberitahuan.

Surat ini biasanya diterbitkan dari pihak kepolisian jika telah menerima surat pemberitahuan dari masyarakat yang ingin akan melakukan kegiatan aksi damai menyampaikan pendapat dimuka umum.”

Selaku pembicara ketiga Ketua FKUB Kabupaten Muba Drs. H Ahmad Yani, MM yang menerangkan Penyampaian Pendapat menurut Islam, “Nabi Muhammad SAW sebagai qudwah hasanah (teladan) telah memberikan solusi terbaik bagi umatnya untuk berekspresi menyampaikan argumen, kritik maupun saran terhadap orang lain. Tentu sebagai umat Muhammad kita selayaknya meniru dan mempraktikkan keindahan akhlak yang telah dicontohkan oleh beliau.”

“Keindahan akhlak beliau tentang etika menyampaikan pendapat bisa kita temukan dalam beberapa literatur hadits. Salah satunya dalam sebuah hadits yang terdapat dalam Kitab Sahih Muslim karya Al-Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi," ujarnya.

Kapolres juga menambahkan “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berad di kabupaten Musi Banyuasin bahwa boleh menyampaikan pendapat karna itu adalah hak masing-masing Warga Negara namun tidak diluar jalur yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang, karna Negara kita adalah Negara Hukum,” tegas Kapolres AKBP Andes  Purwanti, SE, MM.

Kegiatan ditutup dengan buka puasa bersama dengan para Toga, Tomas, Todat, serta Perwakilan Organisasi mahasiswa. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: