INFOSEKAYU – Setelah
sempat menghilang dan bersembunyi, setelah melakukan aksi pengeroyokan, Wardi
alias Koyong (41) berhasil diamankan petugas. Karena melawan dan hendak
melarikan diri, petugas pun menghadiahi sebutir peluru di betis kanannya.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek
Lais AKP Syafaruddin, SH membenarkan
kpenangkapan salah seorang tersangka pengeroyokan tersebut.
“Anggota kita yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Susilo, SH,
bergerak cepat untuk melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Setelah
dilakukan pengintaian bahwa benar pelaku berada di dalam rumah dan anggota
langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek pun menceritakan kronologis kejadian yang
menyebabkan pengeroyokan dan mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut,
atas nama Aswani (42).
Kejadian bermula saat korban Aswani (42), warga Dusun IV
Desa Teluk kijing II Kecamatan Lais Muba kehilangan sepeda motor di bulan
Desember 2018 yang dicuri oleh pelaku Irwansyah alias Iwan (44), warga yang
sama.
Sayangnya, kejadian tersebut tidak dilaporkan ke Polisi dan
Aswani mengambil inisiatif sendiri untuk mendatangi Iwan dan minta dikembalikan
sepeda motornya.
Permintaan tersebut dijawab oleh Iwan (44), "Amen kau tu melawan nian kitek saling das (ketemuan) bae.".
Ketika itu ajakan pelaku tidak ditanggapi korban. Meski
demikian, korban terus bertanya kepada pelaku, hingga mengakibatkan pelaku
kesal.
Lalu pelaku mengajak dua adik kandungnya, Wardi alias Koyong
(41) dan P, serta adik iparnya MJ untuk menemui korban di rumahnya.
Sabtu (2/2/ 2019) sekira pukul 20.00 Wib, empat pelaku
langsung menuju kerumah korban dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap
korban. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka bacok
pada bagian kepala, dahi, paha kiri bagian belakang dan tangan kiri dan kanan
hingga putus.
Usai kejadian, para pelaku melarikan diri dan menghilang
dari kediamannya masing-masing.
Selang tiga bulan berlalu, tepatnya Selasa (7/5/2019) sekira
pukul 23.00 wib Polisi mendapatkan info dari masyarakat bahwa salah satu pelaku
Wardi berada di rumahnya, baru pulang dari persembunyiannya.
Petugas segera melakukan pengintaian. Ketika hendak
ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi memberikan tembakan
peringatan namun pelaku tidak mengindahkannya. Maka diambil tindakan tegas
terukur terhadap pelaku.
“Untuk saat ini pelaku berada di Polsek Lais guna proses
penyidikan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana
dengan ancaman kurungan 12 tahun, dan dihimbau kepada tiga pelaku lain yang
telah masuk DPO agar menyerahkan diri,” tegas Kapolsek. /red/
Post A Comment: