INFOSEKAYU - Anton Saputra (35), warga Dusun 9 Desa Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba, pelaku penganiayaan di Simpang Trans Jalan Sekayu Pendopo diamankan polisi tanpa perlawanan, Rabu (25/5/2019). 


Tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (10/5/2019), sekira pukul 09.30 WIB. Di mana pada saat itu, korban Saipul Anuar (51), warga Jalan Merdeka Lk I Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba berangkat kerja menggunakan sepeda motor Suzuki thunder tanpa Nopol.

Di perjalanan, tepatnya di Simpang Trans Jalan Sekayu - Pendopo Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Anton Saipul bertemu dengan pelaku Anton Saputra, yang mengendarai sepeda motor tanpa nopol.

Saat itu pelaku memanggil korban dan mengatakan, "Kau Nantang Aku!"

Kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Saat korban terjatuh pelaku langsung memukul korban pada bagian mata sebelah kiri dan bagian bibir sebelah bawah menggunakan tangan sebelah kanan pelaku.

Kemudian pelaku mengambil sepotong kayu yang berada di dekat pelaku lalu memukul korban pada bagian lengan korban sebelah kiri dan pada bagian dahi sebelah kiri yang mengakibatkan korban luka-luka.

Setelah korban tidak berdaya pelaku kemudian pergi meninggalkan korban begitu saja.

AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Iptu Shisca Agustina, SIk, mewakili Kasat Reskrim AKP Delli Haris, SH, MH menuturkan, “Pada hari Rabu (15/5/2019) Sat Reskrim Polres Muba mendapatkan informasi bahwa pelaku tindakan penganiayaan di Simpang Trans berada di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, menindaklanjuti info tersebut penyelidikan dilakukan unit PPA yang diback up oleh unit Buser untuk melakukan penangkapan.”

“Kemudian pada pukul 13.00 WIB, kita berhasil menangkap pelaku Anton Saputra (35) yang berada di rumahnya di Dusun 9 Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berada di Polres Muba guna proses penyidikan, untuk pelaku kita terapkan pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun,” ujar Iptu Shisca. /red/
Share To:

redaksi

Post A Comment: