INFOSEKAYU.COM - Pesatnya digitalisasi tidak dapat disangkal dalam bidang
administrasi dan tata kelola pemerintahan. Sehingga semua bentuk dokumen bertransformasi menjadi dokumen digital.
Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),
yang segera memberlakukan Penggunaan Sertifikat Elektronik dalam hal pelayanan
perizinan satu pintu.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba Erdian Syahri mengungkapkan, bahwa Pemkab Muba
pada Selasa (9/4) nanti, akan direncanakan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan
Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT) tentang penggunaan
Sertifikat Elektronik.
“Ya benar pada Selasa
depan, bapak Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin akan melakukan pendatanganan
MoU dengan BPPT, tentang penggunaan sertifikat elektronik pada pengurusan
perizinan yang ada di Muba,” terangnya Erdian Syahri Rabu (3/4/2019).
Erdian mengungkapkan penggunaan sertifikat elektronik yaitu,
penandatangan berkas layanan oleh kepala perizinan dengan menggunakan teknologi
digital yang dapat dilakukan melalui smart
phone
Sehingga dirinya bisa melakukan penandatangan berkas
perizinan dimana sa ja, tanpa harus menunggu besok atau di kantor.
“Saya bisa
menandatangani berkas di manapun, istilahnya semuanya layanan dalam kantor
DPMPTSP ada dalam genggaman,” katanya.
Ditambahkannya, walapun bisa melakukan penandatanganan di mana
saja, akan tetapi proses administrasi tetap dilakukan pengecekan berkas adminitrasinya
terlebih dahulu oleh SDM kami, apakah persyaratan memang sudah lengkap atau
belum.
“Saya baru bisa melakukan penandatanganan ketika
syarat-sayaratnya sudah lengkap, setelah dilakukan pengecekan pada file yang
sudah disiapkan dalam aplikasi, dan jika adminitrasi telah terpenuhi syarat dan
ketentuannya sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan
SOP layanan baru saya langsung tanda
tangani berkas melalui Teknologi digital yang telah kita siapkan,” bebernya.
Diharapkan dengan sistem tersebut, tambah Erdian lagi, bisa
mempermudah bagi setiap pihak yang akan melakukan pengurusan perizinan.
Sehingga kepastian waktu dan kepastian
biaya memang dapat terukur, serta tidak ada lagi istilah pungutan liar atau
pungli.
“Tidak ada lagi istilah (menunggu-red) lama dan pungli, jika semua syarat lengkap maka saya bisa
melakukan penandatangan di mana saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan DPMPTSP
Muba, Yunita Indriaty, mengatakan,
sampai bulan april ini, sudah ada
20 jenis perizinan dan non perizinan yang diproses dari aplikasi Si Cantik
sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. ini untuk peseragaman persyaratan dan
prosesnya sama," jelas dia. /red/
Post A Comment: